Pemkab Bogor Usulkan Pembangunan Skytrain untuk Kawasan Wisata Puncak

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BOGOR | bogorraya.co

Pemerintah Kabupaten Bogor mengajukan usulan untuk pembangunan transportasi umum berupa kereta layang atau skytrain di kawasan wisata Puncak. Usulan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III yang berlangsung di Agro Wisata Gunung Mas, Cisarua, pada Rabu (31/7/2024).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika, menjelaskan bahwa pembangunan skytrain bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar objek wisata di Puncak, khususnya di area hulu. “Usulan ini bertujuan agar semua objek wisata di Puncak dapat saling terkoneksi dan mempermudah akses wisatawan,” ungkap Ajat.

Konsep pembangunan skytrain yang diusulkan mencakup enam stasiun pemberhentian, mulai dari Rest Area Gunung Mas hingga Puncak Pass yang berada di perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur. Stasiun-stasiun tersebut direncanakan berada di area parkir bus Gunung Mas, perluasan Rest Area Gunung Mas, Pakis Hill, Pinus Forest, Bukit Sumbul, dan Puncak Pass.

Baca Juga :  Reform Corner 3.0': Memperkuat Kelembagaan Organisasi untuk Efisiensi ASN

Direktur Lalu Lintas BPTJ, Sigit Irfansyah, menilai bahwa skytrain akan sangat membantu mengatasi kemacetan di kawasan wisata Puncak, terutama pada akhir pekan dan libur panjang. “Skytrain ini lebih berfungsi sebagai transportasi wisata. Meskipun kapasitasnya besar, fungsinya utama adalah untuk menarik wisatawan dan memberikan kenyamanan saat berkunjung,” kata Sigit.

Pemkab Bogor juga sedang melakukan penataan kawasan wisata Puncak, termasuk pemindahan pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas. Pada Senin (24/7), Pemkab Bogor telah menertibkan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas. Saat ini, masih ada 194 PKL yang akan dipindahkan ke rest area.

Baca Juga :  Bansos Tambahan Cair Tahun 2025: Bantuan Beras, Uang Tunai, hingga Modal Usaha Rp1,8 Juta

Rest Area Gunung Mas, yang terletak di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara, mulai dibangun pada tahun 2020-2021. Rest area ini memiliki kapasitas 516 kios, terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Setiap kios memiliki luas 11 meter persegi.

Dengan adanya skytrain dan penataan kawasan, Pemkab Bogor berharap dapat meningkatkan kualitas layanan wisata di Puncak serta mendukung perekonomian lokal melalui penataan pedagang dan fasilitas yang lebih baik.

Penulis : il

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Beberapa Wilayah Jawa Barat
HPN 2025 Jadi Momen Peluncuran Buku “Dibuang Sayang” Karya Suryansyah
Berita ini 7 kali dibaca
 Pemerintah Kabupaten Bogor mengajukan usulan untuk pembangunan transportasi umum berupa kereta layang atau skytrain di kawasan wisata Puncak. Usulan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III yang berlangsung di Agro Wisata Gunung Mas, Cisarua, pada Rabu (31/7/2024).

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB