Pemkab Bogor Lanjutkan Penataan Kawasan Puncak, 196 Bangunan Liar Dibongkar

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BOGOR | bogorraya.co

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melakukan penataan terhadap kawasan Puncak, dengan fokus pada pembongkaran 196 bangunan liar di sepanjang jalur Puncak, dari Gantole hingga Puncak Pass, yang berbatasan dengan Kabupaten Cianjur. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (26/8/2024) ini merupakan tahap kedua dari upaya penataan yang sudah dimulai sejak Juni lalu.

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa penataan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penataan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Pada tahap pertama, kita telah menertibkan 330 bangunan liar. Kini, pada tahap kedua, fokus kita adalah 196 bangunan,” ujar Asmawa Tosepu.

Baca Juga :  Thailand Ajak 5 Negara ASEAN Tanpa VISA Tambahan, Indonesia Tidak Termasuk

Ia juga menambahkan bahwa relokasi para pedagang dari bangunan liar ke Rest Area Gunung Mas telah dilakukan. “Hingga saat ini, lebih dari 50 persen kios di rest area tersebut sudah terisi. Kami berharap para pedagang yang masih menempati bangunan liar segera direlokasi,” jelasnya.

Menurut Asmawa, penataan kawasan Puncak ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta stakeholder lainnya. Sebanyak 1.200 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran.

Baca Juga :  Atang Trisnanto dan Annida Janjikan Senam Rutin untuk Sehatkan Warga Kota Bogor

Direktur Penertiban dan Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab Bogor dalam menegakkan peraturan. “Kegiatan ini adalah pesan penting bagi masyarakat bahwa pembangunan harus mengikuti norma dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Asmawa Tosepu juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam proses penertiban. “Kami mengedepankan dialog dan negosiasi, terutama jika ada penolakan. Keselamatan petugas dan warga menjadi prioritas utama,” tandasnya.

Dengan berakhirnya tahap kedua ini, Pemkab Bogor berharap seluruh bangunan liar di kawasan Puncak dapat ditertibkan, dan kawasan tersebut menjadi lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. (il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Beberapa Wilayah Jawa Barat
HPN 2025 Jadi Momen Peluncuran Buku “Dibuang Sayang” Karya Suryansyah
Berita ini 4 kali dibaca
 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melakukan penataan terhadap kawasan Puncak, dengan fokus pada pembongkaran 196 bangunan liar di sepanjang jalur Puncak, dari Gantole hingga Puncak Pass, yang berbatasan dengan Kabupaten Cianjur. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (26/8/2024) ini merupakan tahap kedua dari upaya penataan yang sudah dimulai sejak Juni lalu.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB