Pemkab Bogor Akan Lakukan Penataan Kawasan Puncak Tahap Dua

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | bogorraya.co

Pemerintah Kabupaten Bogor akan melaksanakan penataan kawasan Puncak tahap dua pada Senin, 26 Agustus mendatang. Penataan ini mencakup wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua. Pengguna jalan diimbau untuk menggunakan jalur alternatif demi kenyamanan selama proses tersebut.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur selama penertiban bangunan. Pengguna jalan yang menuju Cianjur atau Bandung disarankan menggunakan jalur alternatif melalui Jonggol atau Sukabumi.

Baca Juga :  Polisi Amankan 6 Remaja yang Diduga Hendak Melakukan Tawuran di Bogor

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas akan dilakukan mulai pukul 05.00 WIB pada 26 Agustus hingga proses penertiban selesai. “Kami akan menerjunkan 40 personel untuk mengatur lalu lintas di setiap titik pembongkaran bangunan tak berizin. Masyarakat diimbau menghindari lokasi penertiban untuk menghindari penumpukan kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmi Hapus Utang Macet UMKM untuk Mendorong Stabilitas dan Pertumbuhan Usaha Kecil

Penataan kawasan Puncak tahap II ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sebanyak 196 bangunan di jalur Puncak akan ditertibkan dengan melibatkan sekitar 800 personel gabungan dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI, Polri, dan unsur vertikal lainnya.(Il/BGR)

Penulis : Il

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Santika Premiere Bintaro Tawarkan Sensasi Kuliner dan Penginapan Berkesan di Februari
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Beberapa Wilayah Jawa Barat
Berita ini 11 kali dibaca
 Pemerintah Kabupaten Bogor akan melaksanakan penataan kawasan Puncak tahap dua pada Senin, 26 Agustus mendatang. Penataan ini mencakup wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua. Pengguna jalan diimbau untuk menggunakan jalur alternatif demi kenyamanan selama proses tersebut.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:39 WIB

Santika Premiere Bintaro Tawarkan Sensasi Kuliner dan Penginapan Berkesan di Februari

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB