BOGOR | bogorraya.co
Pemerintah Kabupaten Bogor akan melaksanakan penataan kawasan Puncak tahap dua pada Senin, 26 Agustus mendatang. Penataan ini mencakup wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua. Pengguna jalan diimbau untuk menggunakan jalur alternatif demi kenyamanan selama proses tersebut.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur selama penertiban bangunan. Pengguna jalan yang menuju Cianjur atau Bandung disarankan menggunakan jalur alternatif melalui Jonggol atau Sukabumi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas akan dilakukan mulai pukul 05.00 WIB pada 26 Agustus hingga proses penertiban selesai. “Kami akan menerjunkan 40 personel untuk mengatur lalu lintas di setiap titik pembongkaran bangunan tak berizin. Masyarakat diimbau menghindari lokasi penertiban untuk menghindari penumpukan kendaraan,” ujarnya.
Penataan kawasan Puncak tahap II ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sebanyak 196 bangunan di jalur Puncak akan ditertibkan dengan melibatkan sekitar 800 personel gabungan dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI, Polri, dan unsur vertikal lainnya.(Il/BGR)
Penulis : Il