Pemkab Bentuk Satgas di Parungpanjang, Tindak Truk Nakal

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BOGOR |Bogorraya.co

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengimplementasikan penegakan hukum terhadap para pengendara truk yang melakukan pelanggaran di Parungpanjang. Pemkab Bogor telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi hingga tingkat pusat untuk hal ini. “Salah satu langkahnya adalah dengan membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) terpadu yang akan bertugas mengawasi operasional truk tambang,” ujar Pj Bupati Bogor, Asmara Tosepu, seperti dilaporkan pada Jumat (19/4/2024).

Asmara menjelaskan bahwa telah ada rapat yang diselenggarakan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Bima Kemenko Polhukam, Jakarta. “Penerapan penegakan hukum terhadap pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkab Bogor,” ujarnya.

Baca Juga :  PKB Sodorkan Ida Fauziyah dan Hasbiallah Ilyas di Pilkada DKI

“Karena masalah jalur tambang dan truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah, bukan hanya Kabupaten Bogor saja,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan melakukan sinergi dalam pembentukan satgas terpadu yang akan menangani operasional para pengendara truk tambang yang melanggar aturan. Satgas ini juga akan bertugas melakukan penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.

Baca Juga :  Abdee Slank Hampir Sebulan Dirawat di Rumah Sakit, Triawan Munaf Hingga Presiden Jokowi Datang Menjenguk

Adapun jam operasional kendaraan angkutan barang tersebut berlaku dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Penegakan hukum ini harus dilakukan secara sinergis dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan lainnya,” tambahnya.(il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

KPP Bogor Raya Gelar Audiensi dengan Bapperida Kota Bogor untuk Dukung Kesetaraan Pendidikan
Granat Aktif Ditemukan di Lemari Dapur Rumah Warga di Bogor
Sopir Angkot Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Cileungsi, Bogor
Kepadatan Penumpang KRL Terjadi di Stasiun Kota Bogor Setelah Liburan Akhir Tahun
Plafon Rumah Warga di Bogor Terbakar Akibat Petasan Nyasar, Rugi Puluhan Juta
Yayasan Darul Quran Bogor Mengklarifikasi Kecelakaan, Tidak Ada Siswa yang Meninggal
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar SMP IT Darul Quran Mulia Putri Bogor di Tol Pandaan Malang
UMKM di Cibungbulang Bogor Tumbuh Pesat, Didominasi Makanan dan Minuman
Berita ini 5 kali dibaca
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengimplementasikan penegakan hukum terhadap para pengendara truk yang melakukan pelanggaran di Parungpanjang. Pemkab Bogor telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi hingga tingkat pusat untuk hal ini. "Salah satu langkahnya adalah dengan membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) terpadu yang akan bertugas mengawasi operasional truk tambang," ujar Pj Bupati Bogor, Asmara Tosepu, seperti dilaporkan pada Jumat (19/4/2024).

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:00 WIB

KPP Bogor Raya Gelar Audiensi dengan Bapperida Kota Bogor untuk Dukung Kesetaraan Pendidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:46 WIB

Granat Aktif Ditemukan di Lemari Dapur Rumah Warga di Bogor

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:42 WIB

Sopir Angkot Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Cileungsi, Bogor

Senin, 6 Januari 2025 - 13:22 WIB

Kepadatan Penumpang KRL Terjadi di Stasiun Kota Bogor Setelah Liburan Akhir Tahun

Kamis, 2 Januari 2025 - 06:11 WIB

Plafon Rumah Warga di Bogor Terbakar Akibat Petasan Nyasar, Rugi Puluhan Juta

Berita Terbaru

Peristiwa

Mobil Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor, Ponsel iPhone Hilang

Jumat, 17 Jan 2025 - 08:29 WIB