BOGOR |Bogorraya.co
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengimplementasikan penegakan hukum terhadap para pengendara truk yang melakukan pelanggaran di Parungpanjang. Pemkab Bogor telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi hingga tingkat pusat untuk hal ini. “Salah satu langkahnya adalah dengan membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) terpadu yang akan bertugas mengawasi operasional truk tambang,” ujar Pj Bupati Bogor, Asmara Tosepu, seperti dilaporkan pada Jumat (19/4/2024).
Asmara menjelaskan bahwa telah ada rapat yang diselenggarakan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Bima Kemenko Polhukam, Jakarta. “Penerapan penegakan hukum terhadap pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkab Bogor,” ujarnya.
“Karena masalah jalur tambang dan truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah, bukan hanya Kabupaten Bogor saja,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan melakukan sinergi dalam pembentukan satgas terpadu yang akan menangani operasional para pengendara truk tambang yang melanggar aturan. Satgas ini juga akan bertugas melakukan penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.
Adapun jam operasional kendaraan angkutan barang tersebut berlaku dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Penegakan hukum ini harus dilakukan secara sinergis dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan lainnya,” tambahnya.(il/BGR)
Penulis : il