Pemilih Bisa Minta Ganti ke KPPS Satu Kali Maksimal, Jika kertas Suara Rusak atau Salah Coblos

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi surat suara (istimewa)

ilustrasi surat suara (istimewa)

RMN | Bogorraya.co

Pada hari pencoblosan pemilu, yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, pemilih memiliki hak untuk membuka dan memeriksa surat suara sebelum memasuki bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS). Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau terjadi kesalahan dalam mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Adapun beberapa poin penting terkait proses ini adalah sebagai berikut:

1. Jenis Surat Suara

Sebelum pemilih mencoblos, Ketua KPPS akan memberikan lima jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara tersebut harus sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS sebelum diberikan kepada pemilih.

Baca Juga :  Pemotor Tikam Pria hingga Tewas di Bogor

2. Pengecekan Surat Suara

Ketua KPPS akan memberikan surat suara kepada pemilih dalam keadaan terlipat, dan pemilih diingatkan untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut agar memastikan tidak dalam keadaan rusak.

3. Penggantian Surat Suara

Jika pemilih mendapati surat suara dalam keadaan rusak atau terjadi kesalahan dalam mencoblos, mereka dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS. Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali, dan surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan.

Baca Juga :  Tanah IKN Boleh Dijual ke Inevstor

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menekankan pentingnya pengecekan surat suara sebelum memasuki bilik suara untuk menghindari kemungkinan surat suara yang sudah tercoblos. Hal ini juga merupakan prosedur umum di TPS, di mana anggota KPPS akan memperlihatkan kondisi surat suara kepada pemilih sebelum mereka masuk ke dalam bilik suara.

Saat ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Pada tanggal 14 Februari 2024, pemungutan suara akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(il/RMN)

Penulis : il

Berita Terkait

Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Dicairkan, Simak Tips Penting untuk Penerima Manfaat
Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi
Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler
Prabowo Perintahkan Penjualan Elpiji 3 Kg Kembali Bisa di Pengecer
Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Mendagri Tekankan Kebijakan Anggaran Daerah
Solusi untuk Guru Lulusan PPG 2024 yang Lupa Password Saat Cek NRG di Info GTK
PLTA Jatigede Diresmikan Presiden Prabowo, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional
Transformasi Ujian Nasional: Pelaksanaan Perdana November 2025
Berita ini 3 kali dibaca
Pada hari pencoblosan pemilu, yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, pemilih memiliki hak untuk membuka dan memeriksa surat suara sebelum memasuki bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS)

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:25 WIB

Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Dicairkan, Simak Tips Penting untuk Penerima Manfaat

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:03 WIB

Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:58 WIB

Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:36 WIB

Prabowo Perintahkan Penjualan Elpiji 3 Kg Kembali Bisa di Pengecer

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:29 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Mendagri Tekankan Kebijakan Anggaran Daerah

Berita Terbaru