Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | BOGOR

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional. Insentif ini juga menjadi langkah mitigasi atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang telah berlaku sejak 1 Januari 2025.

Baca Juga :  Maesyal Rasyid Apresiasi Atlet E-sport Peraih Perak

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai stimulus yang diberikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan di sektor tertentu, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Stimulus ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.

Baca Juga :  Pemprov DKI Perpanjang Masa Pendaftaran KJMU

Agar dapat menerima insentif ini, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran PMK tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(Rb/Fj)

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
320 Ribu Ijazah Siswa di Jawa Barat Ditahan Sekolah, Dedi Mulyadi Soroti Bantuan Rp600 Miliar
Ratusan Mahasiswa Bogor Gelar Demo, Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Rombak Anggaran Disdik, Soroti Belanja Alat Tulis Rp10 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:37 WIB

Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB