BOGOR RAYA | BOGOR
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional. Insentif ini juga menjadi langkah mitigasi atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang telah berlaku sejak 1 Januari 2025.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai stimulus yang diberikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan di sektor tertentu, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Stimulus ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.
Agar dapat menerima insentif ini, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran PMK tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(Rb/Fj)