Pemerinta Diminta Kaji Fenomena Umroh ‘Backpacker’

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Ketua MPR RI Bambang Soesatyo(Bamsoet).(ist)

Caption Ketua MPR RI Bambang Soesatyo(Bamsoet).(ist)

JAKARTA | Bogorraya.co

Pemerintah diminta mengkaji maraknya fenomena ibadah umrah, yang berangkat secara mandiri atau backpacker.

“Tentu adanya beberapa kemungkinan, diantaranya tingginya biaya umrah lewat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU),” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo(Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Bamsoet juga mengatakan, pengkajian itu dapat melalui Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU). Lanjut dia, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

Baca Juga :  PSI DKI Tolak Pengadaan Pin Emas di Anggaran Pakaian Dinas DPRD

“Diketahui belum ada regulasi yang secara khusus mengatur soal itu,” ujarnya.

Bamsoet juga mendorong Ditjen PHU Kemenag untuk segera menyusun peraturan pemerintah (PP), yang akan menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri. Pemerintah juga nantinya harus menjelaskan pentingnya aturan itu, antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri, tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenag untuk mengusut siapa yang memberikan perizinan umrah secara mandiri atau backpacker, hal itu penting agar tidak menjadi pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :  Pras Minta SKPD Pemprov DKI Mengecek Izin Kafe di Tulodong

“Kami mendorong pemerintah untuk mengimbau seluruh pihak, utamanya bagi jemaah, bahwasanya kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah, cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia,” katanya menegaskan.

Dia berharap kesadaran masyarakat tentang kepastian perjalanan, yakni proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lain yang terabaikan, karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pj. Gubernur Jabar dan Plh. Pj. Bupati Bogor Kunjungi Korban Puting Beliung di Pamijahan dan Cibungbulang
Pemkab Bogor dan IPB University Buka Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan ke-4
Plh. Pj. Bupati Bogor Hadiri Pembukaan Pendidikan Kadet Mahasiswa Baru Unhan RI
Pengurus Dekranasda Kabupaten Bogor Periode 2023-2024 Dikukuhkan
KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029
Pemkab Bogor Peringati Hari Keluarga Nasional ke-31 dan Hari Anak Nasional ke-40
Plh. Pj. Bupati Bogor Lepas Keberangkatan 60 Jamaah Umroh Pemenang Tegar Beriman Award
Pj. Bupati Bogor Luncurkan Inovasi SiGardaMas untuk Optimalisasi Rujukan Kegawatdaruratan
Berita ini 3 kali dibaca
Pemerintah diminta mengkaji maraknya fenomena ibadah umrah, yang berangkat secara mandiri atau backpacker.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:30 WIB

Pj. Gubernur Jabar dan Plh. Pj. Bupati Bogor Kunjungi Korban Puting Beliung di Pamijahan dan Cibungbulang

Rabu, 4 September 2024 - 09:03 WIB

Pemkab Bogor dan IPB University Buka Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan ke-4

Selasa, 3 September 2024 - 08:35 WIB

Plh. Pj. Bupati Bogor Hadiri Pembukaan Pendidikan Kadet Mahasiswa Baru Unhan RI

Senin, 2 September 2024 - 08:27 WIB

Pengurus Dekranasda Kabupaten Bogor Periode 2023-2024 Dikukuhkan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:06 WIB

KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

Berita Terbaru