DEPOK | Bogorraya.co
Polisi telah berhasil bertindak cepat dalam menyelidiki dan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Kayla Rizki Andini (20) di Sukmajaya, Depok, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku bernama Argiyan Arbirama (20) ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok pada Jumat (19/1) di Pekalongan, Jawa Timur.
Kayla ditemukan tewas dengan tangan terikat di atas tempat tidur di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya pada Kamis (18/1) sore. Pelaku mengirim pesan kepada ibunya, FT (42), mengakui perbuatannya sebelum melarikan diri.
Argiyan ditangkap setelah ibunya menerima pesan WhatsApp (WA) yang menyatakan bahwa ia telah mencekik dan mengikat seorang perempuan di kontrakannya. Dengan bantuan dua saksi, FT menemukan jasad Kayla dan melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, mengungkapkan bahwa Argiyan mengirim pesan kepada ibunya sebelum melarikan diri ke Pekalongan, Jawa Timur. Dalam pesannya, Argiyan mengakui perbuatannya dan menyatakan akan pergi jauh.
Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Argiyan di Pekalongan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Argiyan dan Kayla memiliki hubungan asmara, dan motif pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu. Argiyan mengaku membunuh Kayla karena melihatnya bersama seorang pria. Setelah cekcok, Argiyan mencekik Kayla dan mengakui perbuatannya sebagai tindakan emosional dan khilaf.
Famili Kayla menggambarkan korban sebagai sosok anak yang sopan, penurut, dan pintar secara akademik. Mereka merasa terpukul atas kematian tragis Kayla, yang tidak pernah mereka duga sebelumnya.
Paman Kayla, Erwin, menuntut agar pelaku bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Erwin juga mengapresiasi tindakan cepat polisi dalam menangkap pelaku, meskipun pelaku berhasil melarikan diri ke Pekalongan. Erwin menyatakan apresiasinya terhadap kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam.(il/BDR)
Penulis : il