Pembunuhan Mahasiswi di Depok Akhirnya Terungkap

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2024 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (istimewa)

ilustrasi (istimewa)

 

DEPOK | Bogorraya.co

Polisi telah berhasil bertindak cepat dalam menyelidiki dan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Kayla Rizki Andini (20) di Sukmajaya, Depok, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku bernama Argiyan Arbirama (20) ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok pada Jumat (19/1) di Pekalongan, Jawa Timur.

Kayla ditemukan tewas dengan tangan terikat di atas tempat tidur di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya pada Kamis (18/1) sore. Pelaku mengirim pesan kepada ibunya, FT (42), mengakui perbuatannya sebelum melarikan diri.

Argiyan ditangkap setelah ibunya menerima pesan WhatsApp (WA) yang menyatakan bahwa ia telah mencekik dan mengikat seorang perempuan di kontrakannya. Dengan bantuan dua saksi, FT menemukan jasad Kayla dan melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Baca Juga :  Pasar Anyar Selatan Segera Siap Tampung Pedagang

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, mengungkapkan bahwa Argiyan mengirim pesan kepada ibunya sebelum melarikan diri ke Pekalongan, Jawa Timur. Dalam pesannya, Argiyan mengakui perbuatannya dan menyatakan akan pergi jauh.

Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Argiyan di Pekalongan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Argiyan dan Kayla memiliki hubungan asmara, dan motif pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu. Argiyan mengaku membunuh Kayla karena melihatnya bersama seorang pria. Setelah cekcok, Argiyan mencekik Kayla dan mengakui perbuatannya sebagai tindakan emosional dan khilaf.

Baca Juga :  Buang Sampah Ilegal, Dua Truk Sampah Ditindak DLH DKI Jakarta

Famili Kayla menggambarkan korban sebagai sosok anak yang sopan, penurut, dan pintar secara akademik. Mereka merasa terpukul atas kematian tragis Kayla, yang tidak pernah mereka duga sebelumnya.

Paman Kayla, Erwin, menuntut agar pelaku bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Erwin juga mengapresiasi tindakan cepat polisi dalam menangkap pelaku, meskipun pelaku berhasil melarikan diri ke Pekalongan. Erwin menyatakan apresiasinya terhadap kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan
Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca
Polisi telah berhasil bertindak cepat dalam menyelidiki dan menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Kayla Rizki Andini (20) di Sukmajaya, Depok, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku bernama Argiyan Arbirama (20) ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok pada Jumat (19/1) di Pekalongan, Jawa Timur.

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:59 WIB

Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:37 WIB

Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik

Berita Terbaru

Peristiwa

Mobil Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor, Ponsel iPhone Hilang

Jumat, 17 Jan 2025 - 08:29 WIB