Pembunuh Anak Artis Tamara Tyasmara Berdalih Melatih Pernafasan

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Rekaman cctv saat kejadian. (ist)

Caption Rekaman cctv saat kejadian. (ist)

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan setelah dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan.

JAKARTA | Bogorraya.co

Tersangka YA, pelaku pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara dengan cara ditenggelamkan di kolam renang Palem Duren Sawit Jakarta Timur pada Sabtu (27/1), berdalih kalau dirinya tengah melatih korban pernapasan.

Selain itu diketahui pelaku YA dan korban telah berenang selama 2,5 Jam di kolam renang tersebut.
“Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya kemarin.

“Alasannya untuk latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” katanya.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Minta Maaf Anggotanya Salah Tangkap

Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan setelah dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan.
“Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin (10/2) ada 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka, ” katanya.

Polisi mengungkapkan tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, ” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2).

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.

Baca Juga :  JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers

“Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).(il/jr)

Penulis : il

Berita Terkait

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan
Berita ini 1 kali dibaca
Tersangka YA, pelaku pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara dengan cara ditenggelamkan di kolam renang Palem Duren Sawit Jakarta Timur pada Sabtu (27/1), berdalih kalau dirinya tengah melatih korban pernapasan.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:59 WIB

Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?

Berita Terbaru