JAKARTA | Bogorraya.co
Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) diharapkan dievaluasi dengan memisahkan kembali antara pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden.
Hal itu dikatakan anggota Komite I DPD RI Abdul Kholik saat ditemui di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (17/2).
Menurutnya evaluasi tersebut perlu dilakukan karena Pemilu Serentak 2024 kembali menimbulkan korban jiwa dari kalangan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) maupun satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) yang meninggal dunia akibat kelelahan setelah melaksanakan tugas kepemiluan.
“Tadi siang (Sabtu siang) saat melakukan kunjungan kerja di KPU Kabupaten Banyumas, saya mendapat informasi jika ada seorang anggota Satlinmas yang meninggal dunia tadi malam (16/2) setelah sakit akibat kelelahan melaksanakan tugas pengamanan tps,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya prihatin atas kejadian tersebut dan berharap hal itu tidak terjadi lagi.
Ia mengaku tidak bisa membayangkan betapa lelahnya tugas anggota Satlinmas karena mengamankan tempat pemungutan suara (tps) sejak H-1 Pencoblosan hingga selesainya proses penghitungan perolehan suara.
Menurut dia, para petugas kpps maupun Satlinmas yang telah bekerja maraton saat pemungutan suara, seharusnya bisa mengambil waktu istirahat yang cukup supaya kelelahannya tidak bertambah, sehingga dapat mengantisipasi risiko yang terjadi.
Lebih lanjut, senator asal Jawa Tengah itu mengatakan pengalaman pahit Pemilu Serentak 2019 di mana banyak petugas kpps dan Satlinmas yang meninggal dunia, memunculkan keinginan berbagai pihak agar kejadian tersebut tidak terulang kembali namun ternyata terjadi lagi pada Pemilu Serentak 2024.
Ia mengatakan kondisi kelelahan khususnya yang dialami petugas kpps karena proses administrasi di tps sangat menyita waktu.
Bahkan, seorang ketua kpps konon bisa membubuhkan tanda tangan lebih dari 1.000 kali karena selain menandatangani berbagai formulir, setiap surat suara juga harus ditandatangani.
Padahal, di setiap tps ada lima jenis surat suara dan masing-masing berjumlah sesuai dengan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (dpt) serta daftar pemilih tambahan (DPTb) ditambah cadangan.
“Ke depan harus kembali melihat kerangka hukum berupa Undang-Undang Pemilu untuk mencegah terjadinya ini,” katanya.
Ia mengaku menjadi salah satu pihak yang berpandangan agar dalam pemilu ke depan antara pileg dan pilpres dipisahkan kembali. Dalam hal ini, pemilu yang diserentakkan hanyalah pileg, sedangkan pilpres dilaksanakan terpisah.
Menurut dia, penyerentakkan pilpres bersamaan dengan pileg itu menjadikan pemilu terkesan tidak seimbang karena pemilih lebih fokus ke pilpres ketimbang pileg.
“Ketegangan kompetisi pilpres di masyarakat cukup tinggi karena ada ruang debat yang bisa menarik publik masuk pro-kontra,” kata Kholik.(JR)
Penulis : il