Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi, Menjadi Admin Judi Online

- Jurnalis

Senin, 29 April 2024 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Bogorraya.co

Pasangan suami-istri asal Citereup, Bogor, Jawa Barat, yakni Ferdi Aldy Akhbar (FAA) dan Yulistia Sri Astuti (YSA), ditangkap karena diduga terlibat dalam aktivitas administrasi situs judi online. Keduanya diamankan oleh polisi, yang berhasil menyita enam handphone dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler.

Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan, menjelaskan, “Pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai sales atau pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation dilakukan oleh Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi dan istrinya, Yulistia Sri Astuti.”

Penangkapan terhadap pasangan ini dilakukan di Desa Tarikolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor pada Jumat (28/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan informasi dari warga.

Baca Juga :  KemenPPPA Koordinasi Polisi soal Kasus ABG Korban Open BO di Bekasi

“Dari informasi tersebut, pihak Reskrim Polsek Citeureup melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan pasangan suami istri FAA dan YSA yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone,” tambah Victor.

“Kedua pelaku mengakui bahwa mereka benar-benar terlibat sebagai sales atau admin pencari pemain untuk dijadikan member judi online slot. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita enam unit ponsel dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 unit handphone, 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana AXIS, 20 kartu perdana INDOSAT, 20 kartu perdana TRI, dan 20 kartu perdana XL,” ungkap Victor.

Baca Juga :  Pasca Gempa Garut, Pemprov Jabar Optimalkan Penanganan

Pasutri Ferdi dan Yulistia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online, dan Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik,” jelas Victor.(il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan
Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca
Pasangan suami-istri asal Citereup, Bogor, Jawa Barat, yakni Ferdi Aldy Akhbar (FAA) dan Yulistia Sri Astuti (YSA), ditangkap karena diduga terlibat dalam aktivitas administrasi situs judi online. Keduanya diamankan oleh polisi, yang berhasil menyita enam handphone dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler. Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan, menjelaskan, "Pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai sales atau pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation dilakukan oleh Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi dan istrinya, Yulistia Sri Astuti."

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:59 WIB

Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:37 WIB

Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik

Berita Terbaru

Peristiwa

Mobil Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor, Ponsel iPhone Hilang

Jumat, 17 Jan 2025 - 08:29 WIB