BOGOR | Bogorraya.co
Pasangan suami-istri asal Citereup, Bogor, Jawa Barat, yakni Ferdi Aldy Akhbar (FAA) dan Yulistia Sri Astuti (YSA), ditangkap karena diduga terlibat dalam aktivitas administrasi situs judi online. Keduanya diamankan oleh polisi, yang berhasil menyita enam handphone dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler.
Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan, menjelaskan, “Pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai sales atau pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation dilakukan oleh Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi dan istrinya, Yulistia Sri Astuti.”
Penangkapan terhadap pasangan ini dilakukan di Desa Tarikolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor pada Jumat (28/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan informasi dari warga.
“Dari informasi tersebut, pihak Reskrim Polsek Citeureup melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan pasangan suami istri FAA dan YSA yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone,” tambah Victor.
“Kedua pelaku mengakui bahwa mereka benar-benar terlibat sebagai sales atau admin pencari pemain untuk dijadikan member judi online slot. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita enam unit ponsel dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 unit handphone, 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana AXIS, 20 kartu perdana INDOSAT, 20 kartu perdana TRI, dan 20 kartu perdana XL,” ungkap Victor.
Pasutri Ferdi dan Yulistia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online, dan Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik,” jelas Victor.(il/BGR)
Penulis : il