BOGOR | Bogorraya.co
Dimas Ari, yang dikenal sebagai ‘Papi’, telah ditangkap oleh polisi atas kasus prostitusi setelah menjajakan selebgram hingga mantan pramugari kepada pria hidung belang. Dimas dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Orang yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, menyatakan bahwa Dimas kini ditahan di Polresta Bogor Kota. Wanita yang dijajakannya saat ini dianggap sebagai korban, sementara pria yang menjadi konsumennya dianggap sebagai saksi.
Dimas ditangkap ketika sedang beroperasi di salah satu hotel di Kota Bogor, bersama dengan korban setelah melayani pria hidung belang.
Sejak tahun 2019, Dimas telah menjajakan sedikitnya 20 wanita dengan latar belakang yang beragam, termasuk selebgram, caddy golf, mantan pramugari, dan putri budaya. Tarif yang Dimas tetapkan untuk wanita yang dijadikannya pekerja seks komersial (PSK) berkisar hingga Rp 30 juta untuk sekali kencan.
Selain menggunakan istilah ‘mican’, Dimas juga menjual korban kepada pria hidung belang dengan istilah short time (waktu singkat) dan long time (waktu panjang), masing-masing dengan tarif yang berbeda. Dari transaksi ini, Dimas memperoleh keuntungan dari setiap pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.(il/BGR)
Penulis : il