BANDUNG | Bogorraya.co
Polisi berhasil menangkap dua pemuda pelaku pembegalan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Salah satu pelaku mengaku melakukan aksi kriminal tersebut demi mencari tambahan biaya untuk pernikahannya.
RM (26), salah satu pelaku, menyatakan bahwa dia terpaksa melakukan pembegalan karena membutuhkan uang untuk pernikahannya yang akan dilaksanakan bulan depan. Dia mengakui bahwa dia tidak memiliki modal dan hanya membantu orang tua di rumah. RM juga mengakui sengaja mencari sasaran perempuan.
Kapolsek Citamiang Resor Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah RM (26) dan JB (20). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 13:30 WIB.
Kedua pelaku menggunakan sepeda motor matic untuk mendekati korban yang sedang memesan ojek online di pinggir Jalan Didi Sukardi. Mereka kemudian menjambret tas korban yang berisi uang, perhiasan, STNK, dan barang berharga lainnya.
Saat kejadian, JB (20) menggunakan senjata tajam jenis celurit dan mengancam korban hingga membuatnya melepaskan tas dan terjatuh hingga kepalanya membentur trotoar.
Warga yang melihat kejadian tersebut mengejar kedua pelaku hingga berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, senjata tajam, dan tas korban yang berisi uang dan perhiasan.
Kedua pelaku masih dalam tahap penyidikan dan diancam dengan Pasal 365 ayat 2 huruf 2e tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(il/BDR)
Penulis : il