BANDUNG | Bogorraya.co
Kepolisian berhasil menangkap 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melakukan penyekapan terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) dan seorang anak berumur 14 tahun di Perumahan Bandung Timur Regency, Cinambo, Kota Bandung, pada tanggal 7 Februari 2024. Para pelaku, yaitu Dani Hamdani, Pugi Batega, Roni Mardini, dan Ferry Suherlan, berhasil ditangkap oleh petugas pada Sabtu (10/2/2024) di wilayah Kabupaten Garut. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa para pelaku berpura-pura menanyakan rumah kontrakan di rumah tersebut sebagai modus operandi mereka. Namun, sebenarnya mereka bertujuan untuk menyekap para penghuni rumah dan mengambil barang-barang berharga.
“Ternyata maksud dan tujuannya adalah melakukan penyekapan pada rumah yang ditanya tersebut dan langsung mengambil barang-barang di rumah tersebut,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (12/2/2024).
Menurut Budi, ada tiga orang yang disekap di rumah tersebut, yaitu dua orang ART disekap di kamar mandi lantai dua dan kamar mandi lantai satu, serta seorang anak berumur 14 tahun disekap di kamarnya. “Tersangka melakukan penyekapan,” tambahnya.
Setelah menyekap korban-korban tersebut, para pelaku mengambil barang-barang berharga seperti laptop, ponsel, BPKB, jam, alat elektronik, mobil Pajero, dan uang tunai. “Setelah pelaku mengambil barang tersebut, kemudian ayah korban melakukan pelaporan di Polsek Cinambo,” ungkapnya.
Dengan laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap empat dari lima pelaku dalam waktu kurang dari dua hari. Barang bukti berupa mobil Pajero juga berhasil diamankan karena belum sempat dijual oleh para pelaku.
Budi menjelaskan bahwa dua dari empat pelaku yang ditangkap melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dan berusaha melarikan diri di wilayah Garut. Selama proses penangkapan, polisi menemukan bahwa pelaku membawa senjata airsoft gun dan mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN).
“Mereka pakai ketika masuk ke perumahan sekuriti, ngakunya dari BIN. Kalau senjatanya bahwa ini airsoft gun, jadi bukan senjata api, tetapi airsoft gun,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatannya.(il/BDR)
Penulis : il