Mengaku Anggota BIN, 4 Pencuri Sekap ART dan Anak di Bandung

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 pencuri di perumahan regency bandung (istimewa)

4 pencuri di perumahan regency bandung (istimewa)

BANDUNG | Bogorraya.co

Kepolisian berhasil menangkap 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melakukan penyekapan terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) dan seorang anak berumur 14 tahun di Perumahan Bandung Timur Regency, Cinambo, Kota Bandung, pada tanggal 7 Februari 2024. Para pelaku, yaitu Dani Hamdani, Pugi Batega, Roni Mardini, dan Ferry Suherlan, berhasil ditangkap oleh petugas pada Sabtu (10/2/2024) di wilayah Kabupaten Garut. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa para pelaku berpura-pura menanyakan rumah kontrakan di rumah tersebut sebagai modus operandi mereka. Namun, sebenarnya mereka bertujuan untuk menyekap para penghuni rumah dan mengambil barang-barang berharga.

“Ternyata maksud dan tujuannya adalah melakukan penyekapan pada rumah yang ditanya tersebut dan langsung mengambil barang-barang di rumah tersebut,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Periksa Kejiwaan TSK Film Porno Siskaeee

Menurut Budi, ada tiga orang yang disekap di rumah tersebut, yaitu dua orang ART disekap di kamar mandi lantai dua dan kamar mandi lantai satu, serta seorang anak berumur 14 tahun disekap di kamarnya. “Tersangka melakukan penyekapan,” tambahnya.

Setelah menyekap korban-korban tersebut, para pelaku mengambil barang-barang berharga seperti laptop, ponsel, BPKB, jam, alat elektronik, mobil Pajero, dan uang tunai. “Setelah pelaku mengambil barang tersebut, kemudian ayah korban melakukan pelaporan di Polsek Cinambo,” ungkapnya.

Dengan laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap empat dari lima pelaku dalam waktu kurang dari dua hari. Barang bukti berupa mobil Pajero juga berhasil diamankan karena belum sempat dijual oleh para pelaku.

Baca Juga :  Sebanyak 624 Penerima KJMU tak Sesuai Pemadanan Data

Budi menjelaskan bahwa dua dari empat pelaku yang ditangkap melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dan berusaha melarikan diri di wilayah Garut. Selama proses penangkapan, polisi menemukan bahwa pelaku membawa senjata airsoft gun dan mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN).

“Mereka pakai ketika masuk ke perumahan sekuriti, ngakunya dari BIN. Kalau senjatanya bahwa ini airsoft gun, jadi bukan senjata api, tetapi airsoft gun,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatannya.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
Vonis 6,5 Tahun untuk Terdakwa Kasus Korupsi Rp300 Triliun Picu Sorotan Publik
Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan
Berita ini 7 kali dibaca
Kepolisian berhasil menangkap 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melakukan penyekapan terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) dan seorang anak berumur 14 tahun di Perumahan Bandung Timur Regency, Cinambo, Kota Bandung, pada tanggal 7 Februari 2024

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:05 WIB

Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:59 WIB

Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?

Berita Terbaru