BOGOR | bogorraya.co
Aksi pencurian dengan modus congkel rumah warga terjadi di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), di mana pelaku berhasil menggasak tiga unit ponsel dalam tindakannya.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bojong Gede, AKP Ade Sudrajat, peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, korban yang bernama Rifki meletakkan ponselnya di ruang tamu dan kamar sebelum tidur.
“Ade mengungkapkan bahwa sebelum tidur, korban menyimpan ponselnya di ruang tamu 1 dan di dalam kamar 2,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (31/3).
Ketika korban terbangun pada pukul 07.00 WIB, dia melihat jendela rumah sudah terbuka dan ponselnya telah hilang. Rifki kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng kecil,” tambah Ade.
Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian, Tim Opsnal Polsek Bojonggede di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Ade Sudrajat berhasil menangkap tersangka bernama Nur Rahmat di Pabuaran, Bojonggede, pada Kamis (28/3), beserta barang bukti yang didapat. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.(il/BGR)
Penulis : il