Mahfud MD Heran dengan Wacana Pengampunan Koruptor Melalui Denda Damai, Sebut Tidak Sesuai Undang-Undang Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | BOGOR

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan rasa herannya terhadap wacana pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi melalui mekanisme denda damai. Mahfud menilai ide tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait dengan Undang-Undang Korupsi.

Pernyataan tersebut berawal dari komentar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi Agtas, yang menyebutkan bahwa pelaku korupsi bisa saja dimaafkan jika mereka menyerahkan sejumlah uang sebagai denda damai, dengan persetujuan Jaksa Agung. Menanggapi hal itu, Mahfud MD menyatakan kebingungannya.

“Gagasan memberikan pengampunan kepada koruptor dengan membayar denda damai sangatlah kontroversial. Undang-undang Korupsi tidak memberikan ruang untuk hal seperti itu,” ujar Mahfud MD, Jumat (27/12/2024).

Mahfud menambahkan bahwa konsep denda damai lebih tepat diterapkan dalam kasus tindak pidana ekonomi, seperti pelanggaran dalam bidang perpajakan, bea cukai, atau kepabeanan, yang memiliki prosedur dan mekanisme yang jelas. Ia menegaskan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, denda damai tidak dapat diterapkan.

Baca Juga :  BPOM Rilis Daftar 55 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada

“Denda damai itu ada dalam konteks pelanggaran ekonomi, seperti pajak dan bea cukai, yang diatur oleh Undang-Undang Perpajakan dan Bea Cukai. Namun, dalam kasus korupsi, tidak ada aturan yang memungkinkan hal tersebut,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan lebih lanjut mengenai praktik denda damai yang berlaku dalam kasus pelanggaran ekonomi, di mana pihak yang terlibat dalam pelanggaran dapat melakukan negosiasi untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda yang telah disetujui, biasanya melalui prosedur yang jelas dan melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.

“Mekanisme denda damai dalam ekonomi itu jelas. Misalnya, jika seseorang berutang pajak lebih, bisa ada perundingan untuk membayar sebagian dari utang tersebut. Namun, hal ini tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran saat Sowan ke Sri Sultan HB X

Sebelumnya, Menkumham Andi Agtas mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menawarkan penyelesaian melalui denda damai, termasuk dalam kasus korupsi. Ia menambahkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan tanpa harus melibatkan Presiden.

“Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang bagi Jaksa Agung untuk menggunakan mekanisme denda damai dalam penyelesaian perkara, termasuk tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Andi Agtas.

Namun, Mahfud MD mengingatkan agar pemerintah mematuhi aturan yang ada dan tidak mencari celah hukum untuk kepentingan tertentu. Ia juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan hukum.

“Ke depan, mari kita pastikan kebijakan yang diambil tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku. Jangan mudah mencari jalan pintas untuk membenarkan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG
Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat
Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan
Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan
Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional
Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Dicairkan, Simak Tips Penting untuk Penerima Manfaat
Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi
Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:48 WIB

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:43 WIB

Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:04 WIB

Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:03 WIB

Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:56 WIB

Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB