Lima Begal Pengkonsumsi Narkoba Dibekuk Polsek Tamansari

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bogorraya.co

 

Lima pelaku kasus pembegalan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum beraksi, dibekuk jajaran reskrim Polsek Tamansari Jakarta Barat.

 

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, lima tersangka yang ditangkap adalah K, SL, A, R yang bertindak selaku eksekutor serta J selaku kapten dan juga joki.

 

“Para pelaku sebelumnya janjian untuk ketemu di suatu tempat atau tempat biasa mereka berkumpul. Mereka patungan untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Adhi dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

 

Usai mengonsumsi narkoba, kata Adhi, pelaku kemudian menaiki sepeda motor dengan berboncengan. Satu sebagai joki yang mengendarai, satu pelaku lainnya yang dibonceng menjadi eksekutor.

Baca Juga :  Tabung Gas Meledak di Bogor, 3 Orang Terluka

 

“Lalu berkeliling di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, di atas jam 01.00 WIB-06.00 WIB untuk mencari korban,” ujar Adhi.

 

Terdapat empat korban dalam aksi pembegalan tersebut, yakni H (WNI), C (WNI), G (WNA) dan M (WNA). “Korban H, M dan G mengalami luka sobek dan dirampas telepon selulernya oleh pelaku,” kata Adhi.

 

Adapun pembegalan terjadi pada waktu yang berbeda. Laporan korban pertama masuk ke Polek Tambora pada 12 Desember 2023, kedua 31 Desember 2023, ketiga 31 Januari 2024 dan terakhir pada 28 Februari 2024.

 

Salah satu pembegalan, kata Adhi, terjadi pada Rabu (31/1) di Jalan Mangga Dua Raya, RT/RW 03/04 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Wanita Penipu Modus jadi Taruna Akpol

 

Dalam aksinya, para pelaku begal itu membawa senjata tajam berupa celurit untuk berjaga-jaga bila ada korban yang melawan. “Apabila korban melawan, maka para eksekutor tidak segan-segan melukai korban,” katanya.

 

Adapun sasaran para pelaku adalah korban anak mudah yang suka “nongkrong” di pinggir jalan dan sepi. Usai menggasak telepon seluler korban, pelaku kemudian menjualnya dan hasilnya kembali digunakan untuk membeli sabu.

 

“Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar kontrakan dan untuk membeli narkotika jenis sabu,” ujar Adhi.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijadikan tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman penjara maksimal adalah 12 tahun penjara.(JR)

Berita Terkait

Pria Asal Bogor Diduga Jadi Korban Sindikat Penipuan di Kamboja
Ratusan Sopir Angkot Bogor Demo Tolak Penghapusan Ribuan Angkot Tua Tahun 2026
Bocah 6 Tahun di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri Selama Tiga Hari
1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 13 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Bogor
Curi Emas dan Uang Rp30 Juta, Wanita di Bogor Ditangkap Polisi demi Penuhi Gaya Hidup
Bobol Brankas, Wanita 43 Tahun Ditangkap Polisi di Bogor
3 Pengoplos Gas di Bogor Ditangkap, Gunakan Handy Talky Pantau Situasi
Kalapas Baru Bogor Minta Dukungan DPRD untuk Bangun Lapas Baru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Pria Asal Bogor Diduga Jadi Korban Sindikat Penipuan di Kamboja

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Ratusan Sopir Angkot Bogor Demo Tolak Penghapusan Ribuan Angkot Tua Tahun 2026

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Bocah 6 Tahun di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri Selama Tiga Hari

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:12 WIB

1,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 13 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Bogor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Curi Emas dan Uang Rp30 Juta, Wanita di Bogor Ditangkap Polisi demi Penuhi Gaya Hidup

Berita Terbaru