KPU telah Bentuk Tim PHPU di MK

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang dengan anggota KPU Mochammad Afifuddin (tengah) dan Yulianto Sudrajat (kiri) sebelum memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta.(ist)

Caption Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang dengan anggota KPU Mochammad Afifuddin (tengah) dan Yulianto Sudrajat (kiri) sebelum memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta.(ist)

JAKARTA | Bogorraya.co

Sebagai persiapan KPU untuk antisipasi sengketa Pemilu 2024 di MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membentuk tim penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).

“⁠Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer),” kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin atau yang akrab disapa Afif di Jakarta, Rabu (6/3).

Afif menegaskan bahwa KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.

Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

“KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon,” ujarnya.

Baca Juga :  Selama Prabowo Jadi Menhan, Pengeluaran Anggaran Pertahanan RI

Selain itu, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS.

Diketahui bahwa jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sementara itu, tenggat sejenis untuk pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Adapun MK sudah mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di aula lantai dasar dan area lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, Rabu (6/3).

Baca Juga :  Nyentrik!! Jaro Ade Bakal Calon Bupati Bogor 2024 yang Gemar dan Koleksi Barang Branded

Simulasi akbar tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus memberi pembekalan kepada gugus tugas tersebut. Pada kesempatan tersebut, disimulasikan seluruh tahapan penanganan PHPU, yakni mulai praregistrasi perkara hingga pascaputusan.

“Simulasi akbar PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI berlangsung sesuai tahapan, mulai dari praregistrasi, pascaregistrasi, dan pascaputusan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam siaran pers diterima di Jakarta, Rabu (6/3).

Menurut Fajar, simulasi praregistrasi terdiri atas pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan, yang disambung dengan simulasi pascaregistrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, persidangan, dan simulasi tahapan pascaputusan PHPU.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pj. Gubernur Jabar dan Plh. Pj. Bupati Bogor Kunjungi Korban Puting Beliung di Pamijahan dan Cibungbulang
Pemkab Bogor dan IPB University Buka Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan ke-4
Plh. Pj. Bupati Bogor Hadiri Pembukaan Pendidikan Kadet Mahasiswa Baru Unhan RI
Pengurus Dekranasda Kabupaten Bogor Periode 2023-2024 Dikukuhkan
KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029
Pemkab Bogor Peringati Hari Keluarga Nasional ke-31 dan Hari Anak Nasional ke-40
Plh. Pj. Bupati Bogor Lepas Keberangkatan 60 Jamaah Umroh Pemenang Tegar Beriman Award
Pj. Bupati Bogor Luncurkan Inovasi SiGardaMas untuk Optimalisasi Rujukan Kegawatdaruratan
Berita ini 0 kali dibaca
Sebagai persiapan KPU untuk antisipasi sengketa Pemilu 2024 di MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membentuk tim penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:30 WIB

Pj. Gubernur Jabar dan Plh. Pj. Bupati Bogor Kunjungi Korban Puting Beliung di Pamijahan dan Cibungbulang

Rabu, 4 September 2024 - 09:03 WIB

Pemkab Bogor dan IPB University Buka Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan ke-4

Selasa, 3 September 2024 - 08:35 WIB

Plh. Pj. Bupati Bogor Hadiri Pembukaan Pendidikan Kadet Mahasiswa Baru Unhan RI

Senin, 2 September 2024 - 08:27 WIB

Pengurus Dekranasda Kabupaten Bogor Periode 2023-2024 Dikukuhkan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:06 WIB

KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

Berita Terbaru