KPU : H-3 Paling Lambat Surat Fisik Undangan Sudah di Tangan

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (ist)

ilustrasi (ist)

BOGOR | Bogorraya.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut akan disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

“Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS,” ungkap Idham.

Baca Juga :  Seorang Pria Tewas Tertabrak KRL di Cibinong

“Surat akan diserahkan secara langsung ke rumah atau alamat tempat tinggal pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” tambahnya.

Betty Epsilon Idroos, anggota KPU lainnya, juga mengonfirmasi hal ini dan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh KPU untuk panduan KPPS.

“Dalam Juknis KPU, surat pemberitahuan pemilih tetap disampaikan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT,” jelasnya.

Baca Juga :  Pilkada Kota Tangerang : Helmy Halim Incer PKS

Namun demikian, KPU juga menyediakan laman daring resmi cekdptonline.kpu.go.id agar pemilih dapat memeriksa status mereka dalam DPT dan mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka melakukan pencoblosan.

“Fitur cekdptonline.kpu.go.id adalah kemudahan teknologi yang disediakan oleh KPU agar pemilih dapat mengakses informasi apakah mereka terdaftar di TPS mana,” tambahnya. (il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Lion Air Ditunjuk sebagai Maskapai Baru untuk Jemaah Haji Indonesia
Kritik Publik terhadap Penguatan Reformasi Antikorupsi di Pemerintahan Jokowi
Pengamat: Sekda Punya Peran Strategis dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Pilgub Banten 2024: KPU Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Pemenang Resmi
Ummi Wahyuni Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Berikut Alasannya
TPS Unik di Kota Bogor Usung Tema Halloween untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Istigasah dan Doa Bersama Jadi Penutup Kampanye Pilkada Banten Airin-Ade
Ribuan Warga Doakan Kemenangan Airin-Ade Jelang Pilkada Banten
Berita ini 3 kali dibaca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut akan disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 06:34 WIB

Lion Air Ditunjuk sebagai Maskapai Baru untuk Jemaah Haji Indonesia

Jumat, 3 Januari 2025 - 02:21 WIB

Kritik Publik terhadap Penguatan Reformasi Antikorupsi di Pemerintahan Jokowi

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:08 WIB

Pengamat: Sekda Punya Peran Strategis dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pilgub Banten 2024: KPU Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Pemenang Resmi

Senin, 2 Desember 2024 - 16:48 WIB

Ummi Wahyuni Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Berikut Alasannya

Berita Terbaru

Peristiwa

Mobil Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor, Ponsel iPhone Hilang

Jumat, 17 Jan 2025 - 08:29 WIB