Hal ini merujuk kepada Keputusan KPU No 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu 2024.
JAKARTA | Bandungraya.co
KPU DKI Jakarta didesak untuk memberikan santunan sebesar Rp46 juta kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku.
“Harusnya terima Rp46 juta termasuk bantuan biaya pemakaman,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu di Jakarta, Jumat (16/2).
Simon juga menuturkan, hal ini merujuk kepada Keputusan KPU No 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu 2024.
Disebutkan santunan kecelakaan kerja badan ad hoc, yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
“Harus dipastikan hak-hak petugas KPPS yang meninggal dipenuhi dan prosesnya tidak sulit,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga, dia menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya petugas KPPS, dan mendoakan yang terbaik untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.
Dia berharap penyelenggara Pemilu dapat mengevaluasi kejadian ini dengan belajar dari Pemilu 2019 lalu. Terlebih, wilayah Jakarta Utara melakukan pemilu susulan pada Minggu (18/2).
Diharapkan para anggota KPPS ini sudah dicek kesehatannya dan dipastikan mampu bekerja secara maksimal pada hari H.
“Untuk TPS lain yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan/susulan agar dipastikan kembali semua petugas dalam kondisi fit,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad Hoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, petugas yang meninggal dunia akan dapat santunan Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya.
Petugas ad hoc yang mengalami cacat permanen dapat santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16.500.000, yang luka sedang 8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman 10.000.0000 per orang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan hak anggota KPPS yang meninggal dunia, terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kami sudah minta KPU tingkat kota untuk diproses sesuai aturan yang ada,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Wahyu Dinata.(JR)
Penulis : il