KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pungli di Rutan

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.(ist)

Caption Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.(ist)

JAKARTA | Bogorraya.co

Sebanyak kurang lebih 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

“Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Ali juga menerangkan, penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah proses investigasi terhadap kasus pungli tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

“Saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka,” ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut juga meminta kepada publik untuk bersabar dan memastikan lembaga antirasuah akan merampungkan proses hukum terhadap perkara pungli tersebut.

Baca Juga :  Polsek Tambora Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos

“Sekarang sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas(Dewas) KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam perkara pungutan liar di Rutan KPK.

“Jadi yg disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Mahasiwa Asal Lebak Dukung Andra Soni Gubernur

Tumpak kemudian menambahkan, 12 di antaranya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.

“Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” ujarnya.

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas
Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan
Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan
Situs NTMC Diretas, Konten Berganti Menjadi Situs Judi
Pelaku Pembuat 35 Situs Judi Online di Bogor Gunakan Siasat PBN agar Lolos Blokir Komdigi
Pembuat 35 Situs Judi Slot di Bogor, Lulusan SMK, Berhasil Ditangkap Polisi
Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor
Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat
Berita ini 3 kali dibaca
Sebanyak kurang lebih 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 16:24 WIB

Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Ambil Tindakan Tegas

Kamis, 28 November 2024 - 08:30 WIB

Bawaslu Ungkap 130 Kasus Money Politics di Pilkada Serentak, Wamendagri Bima Arya Beri Pernyataan

Jumat, 15 November 2024 - 16:16 WIB

Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap Polisi, 9 Paket Sabu Diamankan

Kamis, 14 November 2024 - 10:33 WIB

Situs NTMC Diretas, Konten Berganti Menjadi Situs Judi

Sabtu, 9 November 2024 - 08:47 WIB

Pelaku Pembuat 35 Situs Judi Online di Bogor Gunakan Siasat PBN agar Lolos Blokir Komdigi

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kenaikan UMP 6,5%

Senin, 2 Des 2024 - 16:04 WIB

Pemerintahan

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sepakati Pengesahan RAPBD 2025

Senin, 2 Des 2024 - 15:59 WIB