BOGOR RAYA |
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pejabat di Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024. Juru bicara KPK, Tessa Mardika, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 7 Oktober 2024. Selain empat pejabat, dua orang dari pihak swasta juga turut ditangkap dalam operasi ini.
“Total ada enam orang yang kami amankan, terdiri dari empat penyelenggara negara dan dua pihak swasta,” ujar Tessa. Meskipun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas lengkap dari keenam orang yang tertangkap dan peran mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 10 miliar.
Tessa mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap menyuap, yang merupakan modus umum dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Meski belum ada informasi detail mengenai proyek atau barang/jasa terkait, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa kasus ini menyangkut suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut Alexander, praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi tantangan besar. “Hingga saat ini, belum ada solusi yang benar-benar efektif untuk menghilangkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Alexander, menyoroti bahwa upaya untuk meminimalisir korupsi masih terus dilakukan, meskipun belum sepenuhnya berhasil.
Operasi tangkap tangan ini menjadi salah satu upaya KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pemerintahan daerah yang rawan penyimpangan terkait pengadaan barang dan jasa.(Bkp/Fj)