Korban Banjir di Muratara (Sumsel) Terserang Berbagai Penyakit

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bogorraya.co

Ribuan warga Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), mengalami dampak serius akibat banjir yang telah merendam wilayah mereka dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini menyebabkan munculnya berbagai jenis penyakit di antara penduduk setempat. Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, pada Rabu (17/1/2024), sebanyak 2.135 warga dilaporkan telah terkena sejumlah penyakit yang beragam.

Beberapa penyakit yang mencuat akibat dampak banjir termasuk gatal-gatal atau dermatitis, mialgia, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), febris/demam, hipertensi, gastritis, kutu air, diare, dyspepsia, dan cephalgia.

Kabid Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengungkapkan bahwa dari 10 jenis penyakit tersebut, kasus tertinggi terjadi pada penyakit gatal-gatal atau dermatitis, dengan jumlah kasus mencapai 544. “Akibat banjir yang melanda Kabupaten Muratara, kini terdapat 10 jenis penyakit yang menyerang warga. Yang telah terdata saat ini sebanyak 2.135 orang terserang penyakit,” ujar Sudirman pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia

Berikut adalah data jumlah warga dan jenis penyakit yang tercatat sebagai dampak bencana banjir:

1. Dermatitis: 544 kasus
2. Mialgia: 357 kasus
3. ISPA: 354 kasus
4. Febris/demam: 344 kasus
5. Hipertensi: 159 kasus
6. Gastritis: 132 kasus
7. Kutu air: 102 kasus
8. Diare: 65 kasus
9. Dyspepsia: 55 kasus
10. Cephalgia: 23 kasus

Sudirman menjelaskan bahwa Muratara telah dinyatakan dalam status tanggap darurat lebih dahulu, sementara satu wilayah lainnya, yaitu Muba, baru saja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada pagi harinya (16/1/2024) untuk menetapkan status tanggap darurat. Status ini diambil karena bencana banjir telah terjadi dan berdampak serius pada masyarakat, ekonomi, dan sektor lainnya.

Baca Juga :  SMA & SMK PGRI 109 Tangerang Sambut Meriah Launching Hoola Corner

Status tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari, dan jika kondisi di dua wilayah tersebut masih berisiko tinggi terhadap bencana, perpanjangan status dapat dilakukan. Sementara itu, tiga daerah lainnya, yaitu Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan Banyuasin, juga telah dinyatakan dalam status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor.(il/BDR)

Berita Terkait

Peringati HUT ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Adakan Makan Siang Gratis
Festival Pesisir: Meriahkan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan Tradisi Sedekah Laut
Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Yakin Menang di Jabar
Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikannya
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus
Wanita Asal Medan Meninggal Dunia Usai Operasi Sedot Lemak di Depok
Bakal Calon Walikota Tangerang Helmy Halim Ingin Bangun Rumah Sakit dan Sekolah Negri di Larangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:20 WIB

Peringati HUT ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Adakan Makan Siang Gratis

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:54 WIB

Festival Pesisir: Meriahkan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan Tradisi Sedekah Laut

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:25 WIB

Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Yakin Menang di Jabar

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:58 WIB

Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikannya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:59 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB