BOGOR | bogorraya.co
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan apresiasi tinggi kepada selebgram Cut Intan Nabila yang berani berbicara mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang yang dialaminya. Menurut Komnas Perempuan, keberanian Intan untuk melaporkan kasus tersebut merupakan langkah penting, mengingat tantangan besar yang dihadapi korban KDRT dalam mengungkapkan penderitaan mereka.
“Keberanian korban untuk melapor sangat kami hargai. Tidak mudah bagi korban untuk berbicara setelah mengalami lebih dari lima kali kekerasan. Ada banyak pertimbangan yang mungkin dipikirkan korban, dan kami memahami situasi tersebut,” kata Theresia Sri Endras Iswarini, Komisioner Komnas Perempuan, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (14/8/2024).
Polisi telah menangkap suami Intan Nabila, Armor Toreador, dan menetapkannya sebagai tersangka KDRT. Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi kepada kepolisian atas penanganan kasus ini yang cepat dan responsif.
“Penting untuk memberikan penghargaan kepada Kepolisian Jabar yang segera menangani kasus ini. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi untuk memberikan trauma healing kepada korban, yang merupakan langkah awal penting dalam pemulihan,” lanjut Theresia.
Theresia mengajak semua pihak untuk mendukung upaya keadilan bagi korban, termasuk media yang diharapkan terus mengampanyekan perlunya dukungan untuk korban kekerasan.
“Kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena gunung es. Kita tidak pernah tahu seberapa luas kasus tersebut terjadi sampai korban berani membuka diri kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa Armor Toreador dikenakan pasal-pasal berlapis. Dalam konferensi pers di Polres Bogor pada hari yang sama, AKBP Rio menyebutkan:
“Saudara AT (Armor Toreador) dikenakan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal Kekerasan Terhadap Anak sesuai Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.”
Armor mengaku kepada polisi bahwa ia telah melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya sejak tahun 2020. Kasus ini masih terus diproses, dan Armor saat ini telah ditahan. (il/BGR)
Penulis : il