Diselenggarakannya pangan bersubsidi agar asupan gizi dapat terpenuhi secara maksimal dan mampu meningkatkan kesehatan masyarakat.
JAKARTA | Bogorraya.co
Demi menstabilkan harga di pasaran hingga peningkatan gizi masyarakat, Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong program pangan bersubsidi.
“Subsidi ini dapat meningkatkan akses masyarakat kepada pangan, menekan serta menstabilkan harga pangan hingga meningkatkan asupan gizi bagi masyarakat,” kata anggota Komisi B Wahyu Dewanto kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Wahyu juga menuturkan, pihaknya mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang didistribusikan di gerai Perumda Pasar Jaya lima wilayah kota, Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Food Station, dan Toko Daging Dharma Jaya mulai 25 Januari hingga Desember 2024.
Dia menilai diselenggarakannya pangan bersubsidi agar asupan gizi dapat terpenuhi secara maksimal dan mampu meningkatkan kesehatan masyarakat.
Selain itu, lanjut dia, tentunya hal itu juga bertujuan untuk menstabilkan harga pangan yang kadang tidak menentu.
Ke depannya, harap Wahyu, Pemprov DKI dapat mempertahankan program pangan bersubsidi berlangsung setiap tahun dengan bertujuan agar terciptanya kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta.
“Ke depannya pemerintah bisa terus melaksanakan dan mempertahankan program tersebut demi tercapainya tujuan kita memiliki bangsa yang sehat dan kuat,” tuturnya.
Kategori penerima manfaat program pangan bersubsidi seperti penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berpenghasilan 1.1 UMP terdaftar, lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar, dan penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar.
Lalu penerima kartu anak Jakarta dan terdaftar, penerima kartu pekerja Jakarta dan terdaftar, penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan kepala perangkat daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan terdaftar, kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar, dan guru non PNS dan tenaga pendidikan non-PNS berpenghasilan maksimal 1.1 UMP dan terdaftar.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali melaksanakan Program Pangan Bersubsidi untuk masyarakat tertentu mulai 25 Januari 2024.
“Pendistribusian Pangan Bersubsidi dimulai tanggal 25 Januari hingga Desember 2024,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati di Jakarta, Jumat.(JR)
Penulis : il