Ketua RW Ancam Perawat Puskesmas Perihal Tidak di Layani

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BOGOR | Bogorraya.co

Hari alias Jepang (45), seorang Ketua RW di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengancam seorang perawat di Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan menggunakan sebilah golok.

Peristiwa ini berawal saat Hari datang untuk berobat ke Puskesmas Leuwisadeng, yang terletak di Jalan Raya Bogor Jasinga Km 25, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Selasa (23/4/2024) siang. Setelah diperiksa oleh perawat untuk mengetahui penyakit yang dideritanya, Hari kemudian pergi ke RSUD Leuwiliang untuk berobat karena merasa hasil tes lab dari puskesmas tersebut membutuhkan waktu yang terlalu lama.

Baca Juga :  Polsek Duren Sawit Selidiki Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

Namun, setelah mendapatkan hasil tes lab dari RSUD, Hari kembali ke puskesmas membawa sebilah golok di pinggangnya. Saat tiba di puskesmas, Hari marah-marah, memaki perawat, dan mengancam menggunakan golok.

“Pelaku mengancam menggunakan golok dengan mengatakan akan membelah kepala korban. Pelaku melakukan hal tersebut karena merasa tidak dilayani dengan baik oleh puskesmas karena menginginkan hasil tes yang cepat,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (29/4/2024).

Hari menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan meminta maaf. “Saya menyesal, saya minta maaf, saya khilaf, Pak. Saya tahu itu perbuatan salah,” ucap Hari saat mengungkapkan penyesalan tersebut di konferensi pers.

Baca Juga :  Kapolres Tindak Tegas Anggota Perihal Salah Tangkap di Cileungsi

Hari telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga akan memanggil enam anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Ada keterlibatan salah satu ormas dan hari ini saya akan memeriksa semuanya. Jika terbukti terlibat, akan dilakukan proses hukum dan penahanan,” tambah Rio. (il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor
Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat
Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas
Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg
Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Identitas untuk Penjualan Kartu Perdana di Bogor
Polisi Selidiki Temuan Bayi Laki-Laki di Toilet Stasiun Tenjo
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Rancabungur yang Tewaskan Seorang Remaja
Berita ini 5 kali dibaca
Hari alias Jepang (45), seorang Ketua RW di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengancam seorang perawat di Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan menggunakan sebilah golok. Peristiwa ini berawal saat Hari datang untuk berobat ke Puskesmas Leuwisadeng, yang terletak di Jalan Raya Bogor Jasinga Km 25, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Selasa (23/4/2024) siang. Setelah diperiksa oleh perawat untuk mengetahui penyakit yang dideritanya, Hari kemudian pergi ke RSUD Leuwiliang untuk berobat karena merasa hasil tes lab dari puskesmas tersebut membutuhkan waktu yang terlalu lama.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:25 WIB

Pria Diduga Pemulung Ditemukan Meninggal Dunia di Kelurahan Kedungbadak, Bogor

Selasa, 3 September 2024 - 08:40 WIB

Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Puncak Bogor, Sopir Tewas di Tempat

Senin, 2 September 2024 - 08:16 WIB

Truk Tabrak Motor Berboncengan Empat, Seorang Anak Tewas

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:23 WIB

Barista Asal Bogor Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Jadi Kurir Ganja 3,7 Kg

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Parungpanjang, Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat

Berita Terbaru