BOGOR | Bogorraya.co
Hari alias Jepang (45), seorang Ketua RW di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengancam seorang perawat di Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan menggunakan sebilah golok.
Peristiwa ini berawal saat Hari datang untuk berobat ke Puskesmas Leuwisadeng, yang terletak di Jalan Raya Bogor Jasinga Km 25, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Selasa (23/4/2024) siang. Setelah diperiksa oleh perawat untuk mengetahui penyakit yang dideritanya, Hari kemudian pergi ke RSUD Leuwiliang untuk berobat karena merasa hasil tes lab dari puskesmas tersebut membutuhkan waktu yang terlalu lama.
Namun, setelah mendapatkan hasil tes lab dari RSUD, Hari kembali ke puskesmas membawa sebilah golok di pinggangnya. Saat tiba di puskesmas, Hari marah-marah, memaki perawat, dan mengancam menggunakan golok.
“Pelaku mengancam menggunakan golok dengan mengatakan akan membelah kepala korban. Pelaku melakukan hal tersebut karena merasa tidak dilayani dengan baik oleh puskesmas karena menginginkan hasil tes yang cepat,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (29/4/2024).
Hari menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan meminta maaf. “Saya menyesal, saya minta maaf, saya khilaf, Pak. Saya tahu itu perbuatan salah,” ucap Hari saat mengungkapkan penyesalan tersebut di konferensi pers.
Hari telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga akan memanggil enam anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Ada keterlibatan salah satu ormas dan hari ini saya akan memeriksa semuanya. Jika terbukti terlibat, akan dilakukan proses hukum dan penahanan,” tambah Rio. (il/BGR)
Penulis : il