Kepala Dinas Mesum Kena Sanksi

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

 Dipergoki dalam Mobil Dinas Pemkab Tangerang

“Sudah ditangani oleh tim yang diketuai Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan
Inspektorat”

JAKARTA | Bogorraya.co

Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang geger. Seorang kepala dinas
kepergok mesum dengan istri orang di dalam mobil dinas, Selasa (27/1). Akibatnya, kepala dinas
tersebut mendapat sanksi.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, pada Jum’at 19 Januari 2024.

Ia menjelaskan, Pemkab Tangerang telah membentuk tim yang melibatkan BKPSDM bersama
Inspektorat, yang dipimpin langsung Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, guna
menyelidiki kasus tersebut.

“Sudah ditangani oleh tim yang diketuai Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan Inspektorat” katanya,dikutip.

Baca Juga :  Sistem Zonasi PPDB Tahun 2024 Bakal Diperketat

Ia memaparkan bahwa kasus ini berakhir dengan kesimpulan yakni memberikan sanksi berupa sanksi moral kepada kepala dinas yang bersangkutan. “Sanksinya berupa sanksi moral, dan sudah
dilaksanakan” tegasnya.

Namun Hendar tak merinci secara jelas pertimbangan pemberian sanksi moral termasuk bentuk
sanksinya.
Sementara itu, aktivis senior Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud mempertanyakan keputusan
pemberian sanksi moral kepada ASN yang melakukan perbuatan mesum dengan istri orang tersebut.

Menurutnya, perselingkuhan yang dilakukan ASN telah diatur dalam RKUHP dan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Larangan untuk PNS melakukan perselingkuhan pun dengan tegas tercantum, dalam PP No 45 Tahun 1990.

Baca Juga :  Pras Didukung Kaukus Muda Betawi

“Beberapa hukuman untuk PNS selingkuh itu kan udah diatur, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah, bahkan bisa dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS” ujar Ahmad Suhud.

Ia pun mempertanyakan bentuk sanksi moral tersebut kepada yang bersangkutan. Seharusnya ada
mekanisme yang dijalankan. “Untuk sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral diberikan oleh
instansi berwenang, dan diumumkan secara terbuka” katanya.

Dalam waktu dekat ini, tambah Ahmad Suhud, dirinya akan mengirim surat audensi kepada kepada kepala BKPSDM terkait permasalahan ini. (jr)

Penulis : il

Berita Terkait

Penanganan Pengangguran Terbuka Butuh Kolaborasi dari Berbagai Pihak
Belanja APBN dan APBD Harus Tepat Sasaran, Tegas Pj Gubernur Banten
Karang Taruna Desa Pamubulan Protes Rekrutmen Kerja dan Isu Lingkungan di PT Cemindo Gemilang
Anggota DPRD Lebak Desak Pemprov Banten Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pemkab Bogor Berikan Bantuan Sosial untuk Tangani Kemiskinan Ekstrim di Desa Pancawati
Pj Wali Kota Bogor Tinjau Tiga Titik Rawan Banjir di Dua Kecamatan
Bansos PKH dan BPNT Desember 2024 Cair, Pastikan Saldo KKS Anda Sudah Masuk
Pemkab Bogor Gencarkan Penurunan Stunting Lewat Diseminasi Audit Kasus Periode II
Berita ini 4 kali dibaca
Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang geger. Seorang kepala dinas kepergok mesum dengan istri orang di dalam mobil dinas, Selasa (27/1). Akibatnya, kepala dinas tersebut mendapat sanksi.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:49 WIB

Penanganan Pengangguran Terbuka Butuh Kolaborasi dari Berbagai Pihak

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:41 WIB

Belanja APBN dan APBD Harus Tepat Sasaran, Tegas Pj Gubernur Banten

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:34 WIB

Karang Taruna Desa Pamubulan Protes Rekrutmen Kerja dan Isu Lingkungan di PT Cemindo Gemilang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:14 WIB

Anggota DPRD Lebak Desak Pemprov Banten Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:44 WIB

Pemkab Bogor Berikan Bantuan Sosial untuk Tangani Kemiskinan Ekstrim di Desa Pancawati

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja APBN dan APBD Harus Tepat Sasaran, Tegas Pj Gubernur Banten

Sabtu, 14 Des 2024 - 12:41 WIB