Kepala Dinas Kebudayaan DKI Nonaktif Ditahan, Terkait Proses Hukum Berjalan

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | JAKARTA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif, Iwan Henry Wardhana dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan dinas.

Kasie Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyebut penahanan dilakukan penyidik usai menetapkan Iwan sebagai tersangka, pada Kamis (2/1) kemarin. Selain Iwan, pihaknya juga menahan Kabid Pemanfaatan Disbud M Fairza Maulana.

“Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujarnya, dikutip cnnindonesia com.

Lebih lanjut Syahron mengatakan, Iwan dan Fairza dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi sebagai pelaksana kegiatan Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan dengan Pj Wali Kota Bogor Sabtu Ini, Bima Arya: Titipkan Masjid Agung

Dalam kasus itu, ia menyebut tersangka Fairza dan Gatot bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dicatut namanya kemudian ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Tangkap Dokter Gadungan di Cikarang

Kejati DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta sejak November 2024. Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024 lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana buntut kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan dinas tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp150 miliar.

Penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, ratusan stempel palsu, dokumen pencairan anggaran, ponsel, laptop hingga komputer. (jr)

Berita Terkait

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya
Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan
Jadwal Perempat Final India Open 2025: Gregoria dan Jonatan Siap Bertanding
WN Arab Saudi Terancam Deportasi Usai Keributan di Masjid Puncak Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut
KCD Pendidikan Wilayah I Jelaskan Regulasi Terkait Dugaan Pungutan Liar di SMAN 2 Cileungsi
Pria di Bogor Bacok Istri Gegara Teguran Soal Open BO, Terancam 15 Tahun Penjara, dan Masih dalam Penyelidikan
Dua Wakil Indonesia Bertanding di Perempatfinal Malaysia Open 2025, Simak Jadwalnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:29 WIB

Aksi Begal Marak Jelang Ramadhan di Bogor, MPB Sebut Pengangguran dan PJU Rusak Jadi Pemicunya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:47 WIB

Pelaku Tawuran Loncat ke Sungai Cisadane, Tinggalkan Jaket dan Helm di Bebatuan

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:32 WIB

Jadwal Perempat Final India Open 2025: Gregoria dan Jonatan Siap Bertanding

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:28 WIB

WN Arab Saudi Terancam Deportasi Usai Keributan di Masjid Puncak Bogor

Senin, 13 Januari 2025 - 04:22 WIB

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.519 Botol Miras Ilegal di Cilebut

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB