BOGOR RAYA | BOGOR
Pemerintah mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) untuk berbagai jenis rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah, penyesuaian harga ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas aturan sebelumnya.
Kenaikan harga ini bertujuan untuk:
- Mengendalikan konsumsi hasil tembakau demi kesehatan masyarakat.
- Melindungi industri hasil tembakau yang bersifat padat karya.
- Mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Rincian Harga Rokok yang Berlaku Mulai Januari 2025
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp2.375/batang (naik 5,08%); tarif cukai Rp1.231/batang.
- Golongan II: Rp1.485/batang (naik 7,6%); tarif cukai Rp746/batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp2.495/batang (naik 4,8%); tarif cukai Rp1.336/batang.
- Golongan II: Rp1.565/batang (naik 6,8%); tarif cukai Rp794/batang.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Rp1.555–Rp2.170/batang; tarif cukai Rp378/batang.
- Golongan II: Rp995/batang (naik 15%); tarif cukai Rp223/batang.
- Golongan III: Rp860/batang (naik 18,6%); tarif cukai Rp122/batang.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) / Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran: Rp2.375/batang (naik 5%); tarif cukai Rp1.231/batang.
Jenis Lainnya
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM): Tidak ada perubahan dari 2024.
- Tembakau Iris (TIS): Harga tetap, Rp55–Rp180/gram.
- Rokok Daun/Klobot (KLB): Harga minimal Rp290, tetap sama.
- Cerutu (CRT): Harga Rp495–Rp5.500, tidak berubah.
Kenaikan Harga Rokok Elektrik
Kenaikan juga diberlakukan pada rokok elektrik:
- Rokok Elektrik Padat: Rp6.240/gram (naik 6,01%).
- Rokok Elektrik Cair (Sistem Terbuka): Rp1.368/gram (naik 22,03%).
- Rokok Elektrik Cair (Sistem Tertutup): Rp41.983/gram (naik 22,03%).
Kenaikan Harga Tembakau Olahan Lainnya
- Tembakau Molasses, Hirup, dan Kunyah: Rp257/gram (naik 6,19%).
Tujuan Kebijakan
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menurunkan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, terutama di kalangan muda, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari cukai tembakau. Dengan kenaikan ini, konsumen diimbau untuk mempersiapkan penyesuaian anggaran terkait pengeluaran untuk produk tembakau.(Ibk/Fj)