Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | BOGOR

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform yang tetap mengizinkan anak-anak membuat akun akan dikenakan sanksi.

Meskipun regulasi resmi belum diterbitkan, Meutya menargetkan aturan tersebut akan keluar dalam satu hingga dua bulan ke depan.

“Betul ada rencana pembatasan, tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak,” ujar Meutya di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Pembatasan Berlaku untuk Anak di Bawah Usia 15 Tahun

Menurut Meutya, regulasi ini akan memastikan anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak dapat membuat akun media sosial. Namun, Kementerian Komdigi hanya berfokus pada pengaturan teknologi dan tidak akan masuk ke ranah keluarga atau mengawasi aktivitas internet orang tua.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Bogor: Game Online Terlarang Sebabkan Ribuan Kasus Perceraian

“Ranah kami adalah teknologi. Jika ada anak berusia 15 atau 16 tahun yang tetap bisa membuat akun, maka platform media sosial yang akan dikenai sanksi, bukan anaknya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Meutya meminta platform media sosial untuk aktif menerapkan regulasi yang ditetapkan pemerintah guna memastikan perlindungan bagi anak-anak di dunia digital.

Melindungi Anak dari Ancaman Digital

Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari ancaman di dunia digital, termasuk kejahatan daring. Meutya menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang tidak sehat tanpa perlindungan yang kuat.

“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman,” tuturnya.

Baca Juga :  BRI Perkuat Komitmen Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan Berkelanjutan Rp764,8 Triliun

Dukungan dari Kementerian PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA), Arifah Fauzi, menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di era digital.

Selain itu, Arifah juga mengapresiasi kerja sama Polri dan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dalam menangani kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual, sementara satu dari sepuluh perempuan mengalami kekerasan dari pasangan mereka.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya.(Rb/Fj)

Berita Terkait

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG
Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat
Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan
Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan
Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional
Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Dicairkan, Simak Tips Penting untuk Penerima Manfaat
Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler
Prabowo Perintahkan Penjualan Elpiji 3 Kg Kembali Bisa di Pengecer
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:48 WIB

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:43 WIB

Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:04 WIB

Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:03 WIB

Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:56 WIB

Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB