Kemendag Diminta Tegakkan Permendag 31/2023

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA | Bogorraya.co

Kementerian Perdagangan diminta menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK mengamati, TikTok Shop dan mengaku kaget masih beroperasi dalam social media TikTok.

Menurutnya, jika indikasi pelanggaran benar terjadi, maka pemerintah harus konsisten dengan aturan, yang ditetapkan.

“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan,” ujar Amin di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Amin menuturkan, jika pemerintah telah menerbitkan aturan, harus dipastikan pihak terkait mematuhi. Dan jika ditemukan pelanggaran perlu ada sanksi tegas. Hal ini demi menghindari terjadinya monopoli dagang.

“Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan,” imbuh Amin.

Amin berujar, dalam Permendag 31/2023, diatur mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce. TikTok yang sudah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha ecommerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media mereka.

Baca Juga :  Peserta Pemilu Diminta Manfaatkan kembali Bambu Bekas APK

“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan. Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia,” tutur Amin.

Diketahui, sejak diketok September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag. Yaitu, dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.

“Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan maka sanksi diberikan pada TikTok,” terang Amin.

Baca Juga :  Bagi Anggota DPRD Periode 2024 - 2029 Pemprov DKI Anggarkan Rp 3,08 Miliar untuk Pakaian Dinas dan Atribut Baru

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan TikTok Shop masih terindikasi melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.

E-commerce, menurut Teten, bagian dari aplikasi TikTok itu terindikasi melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“TikTok sudah mengambil alih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas,” imbuh Teten saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/12/2024).

Sebab, TikTok Shop transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Sedangkan, dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.

“Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,” imbuh Teten.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Ummi Wahyuni Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Berikut Alasannya
Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sepakati Pengesahan RAPBD 2025
Pj Sekda Banten Ikut Serta dalam Agenda Tahunan Bank Indonesia 2024
Pemberdayaan Ormas: LAN Kota Tangerang Ikuti Sosialisasi di Puspemkot Tangerang
Upacara HUT Korpri ke-53 di Bogor, Pj Wali Kota Sampaikan Pesan Presiden untuk ASN
DPRD Kabupaten Bogor Setujui Penyertaan Modal untuk Dua BUMD
TPS Unik di Kota Bogor Usung Tema Halloween untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Pemkab Tangerang Tebar 50.000 Benih Ikan di Harkannas ke 11
Berita ini 2 kali dibaca
Kementerian Perdagangan diminta menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 16:48 WIB

Ummi Wahyuni Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Berikut Alasannya

Senin, 2 Desember 2024 - 15:59 WIB

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sepakati Pengesahan RAPBD 2025

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:49 WIB

Pj Sekda Banten Ikut Serta dalam Agenda Tahunan Bank Indonesia 2024

Jumat, 29 November 2024 - 11:38 WIB

Upacara HUT Korpri ke-53 di Bogor, Pj Wali Kota Sampaikan Pesan Presiden untuk ASN

Jumat, 29 November 2024 - 11:32 WIB

DPRD Kabupaten Bogor Setujui Penyertaan Modal untuk Dua BUMD

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kenaikan UMP 6,5%

Senin, 2 Des 2024 - 16:04 WIB

Pemerintahan

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sepakati Pengesahan RAPBD 2025

Senin, 2 Des 2024 - 15:59 WIB