KCD Pendidikan Wilayah I Jelaskan Regulasi Terkait Dugaan Pungutan Liar di SMAN 2 Cileungsi

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | BOGOR

Kasus dugaan pemungutan liar (pungli) di SMAN 2 Cileungsi, Bogor, telah menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya terkait legalitas pemungutan dana oleh sekolah. Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi mengenai perbedaan antara pungutan dan sumbangan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Penjelasan Regulasi oleh KCD

Cucu Salman, Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah I, menegaskan bahwa sekolah harus mematuhi aturan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Pergub Jawa Barat No. 97 Tahun 2022, yang mengatur tata cara pemungutan dan sumbangan di satuan pendidikan.

Menurut Cucu, perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan adalah:

  1. Pungutan: Memiliki jumlah dan waktu yang ditentukan secara spesifik oleh pihak sekolah.
  2. Sumbangan: Bersifat sukarela tanpa adanya paksaan, baik dalam jumlah maupun waktu pemberian.

“Sekolah hanya diperkenankan menerima sumbangan melalui komite sekolah. Sumbangan ini harus bersifat sukarela dan tidak boleh mematok harga tertentu,” jelasnya.

Tata Kelola Sumbangan di Sekolah

Jika sekolah membutuhkan dana tambahan untuk mendukung program tertentu, Cucu menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana. Pihak komite sekolah bertanggung jawab untuk:

  • Menyampaikan rencana kebutuhan dana kepada masyarakat atau wali murid secara terbuka.
  • Melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kepada masyarakat, terutama kepada orang tua yang telah memberikan sumbangan.
Baca Juga :  Golkar Klaim Peningkatan Suara Dipengaruhi Capres Prabowo

Harapan KCD

Cucu berharap kasus di SMAN 2 Cileungsi dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dengan mematuhi regulasi yang ada.

“Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi. Semua pihak, baik sekolah maupun komite, harus memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Tanggapan Masyarakat

Kasus dugaan pungutan liar di SMAN 2 Cileungsi mencerminkan perlunya peningkatan pemahaman masyarakat dan pihak sekolah mengenai peraturan yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjawab kebingungan masyarakat sekaligus menjadi panduan untuk mencegah pelanggaran di masa depan.(Rb/Fj)

Baca Juga :  Diduga Terlibat Pungli Dewas KPK akan Sidangkan Etik 93 Oknum Pegawai Rutan KPK

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Disdik Kabupaten Bogor Ajak Orang Tua Berperan Aktif dalam Pendidikan PAUD
Pendaftaran SNBP 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:53 WIB

Disdik Kabupaten Bogor Ajak Orang Tua Berperan Aktif dalam Pendidikan PAUD

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB