BOGOR RAYA | BOGOR
Kasus dugaan pemungutan liar (pungli) di SMAN 2 Cileungsi, Bogor, telah menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya terkait legalitas pemungutan dana oleh sekolah. Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi mengenai perbedaan antara pungutan dan sumbangan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Penjelasan Regulasi oleh KCD
Cucu Salman, Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah I, menegaskan bahwa sekolah harus mematuhi aturan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Pergub Jawa Barat No. 97 Tahun 2022, yang mengatur tata cara pemungutan dan sumbangan di satuan pendidikan.
Menurut Cucu, perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan adalah:
- Pungutan: Memiliki jumlah dan waktu yang ditentukan secara spesifik oleh pihak sekolah.
- Sumbangan: Bersifat sukarela tanpa adanya paksaan, baik dalam jumlah maupun waktu pemberian.
“Sekolah hanya diperkenankan menerima sumbangan melalui komite sekolah. Sumbangan ini harus bersifat sukarela dan tidak boleh mematok harga tertentu,” jelasnya.
Tata Kelola Sumbangan di Sekolah
Jika sekolah membutuhkan dana tambahan untuk mendukung program tertentu, Cucu menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana. Pihak komite sekolah bertanggung jawab untuk:
- Menyampaikan rencana kebutuhan dana kepada masyarakat atau wali murid secara terbuka.
- Melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kepada masyarakat, terutama kepada orang tua yang telah memberikan sumbangan.
Harapan KCD
Cucu berharap kasus di SMAN 2 Cileungsi dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dengan mematuhi regulasi yang ada.
“Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi. Semua pihak, baik sekolah maupun komite, harus memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Tanggapan Masyarakat
Kasus dugaan pungutan liar di SMAN 2 Cileungsi mencerminkan perlunya peningkatan pemahaman masyarakat dan pihak sekolah mengenai peraturan yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjawab kebingungan masyarakat sekaligus menjadi panduan untuk mencegah pelanggaran di masa depan.(Rb/Fj)