BOGOR RAYA | LEBAK
Bertempat di Gerbang Pintu Quarry 1 PT. Cemindo Gemilang, Karang Taruna Desa Pamubulan bersama warga Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa sekitar 100 orang. Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada perusahaan semen tersebut serta pemerintah daerah dan pusat.
Dalam aksi damai tersebut, para demonstran menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Mengecam keras tindakan PT. Cemindo Gemilang yang dianggap sewenang-wenang dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap warga lokal terdampak.
2. Mengecam keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut, yang dinilai mengurangi kesempatan kerja bagi warga setempat.
3. Menolak monopoli jalan umum yang dilakukan untuk kepentingan transportasi bahan baku semen tanpa memperhatikan aturan dalam Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Minerba.
4. Memprotes tindakan peledakan blasting yang menyebabkan kerusakan pada rumah-rumah warga tanpa adanya kompensasi yang layak dan adil.
5. Menuntut penindakan tegas dari Pj. Bupati Lebak, Pj. Gubernur Banten, hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Cemindo Gemilang.
Korlap aksi sekaligus Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan, Tomi, menyampaikan harapannya agar tuntutan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. “Kami meminta agar pemerintah daerah hingga pusat turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, aksi berlangsung kondusif di bawah pengawasan aparat keamanan setempat. Pihak PT. Cemindo Gemilang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini.(eem/hmi)