TANGERANG | Bogorraya.co
ungguh tega kelakuan H (60) warga Cipadu, Larangan, Kota Tangerang. Betapa tidak, pria tua alias sudah bau tanah itu, diduga tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur.
Pelaku H, berhasil diamankan Tim 2 Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 22:00 WIB, setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di dalam rumah kontrakan yang terletak di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 19:00 WIB.
“Antara pelaku dan ketiga korban berinisial B (13), N (9), V (7) sudah kenal sejak lama, dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban,” ungkap Zain, Rabu, (31/1/2024).
Aksi bejad pelaku terbongkar setelah mengajak bermain korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong. Didalam kontrakan, pelaku H melancarkan aksi bejadnya dan mengajak korban mandi bareng.
“Usai melancarkan aksi pencabulan, pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci didalam kontrakan kosong itu,” ujarnya.
Korban berhasil keluar dari dalam kontrakan dan kembali ke rumah. Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.
“Ibu korban langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul itu. Dan benar diakui oleh pelaku,” bebernya.
Setelah didesak, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V. orang tua korban langsung mengambil langkah melaporkan ke kepolisian.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban,” tutur Zain.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Zain. (ali/fj/TR)
Penulis : il