Jaksa Selidiki Temuan Uang Rp21 Miliar di Rumah Rudi Suparmono, Mantan Ketua PN Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA | BOGOR

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang menelusuri sumber uang suap yang ditemukan di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Total uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp21 miliar, yang jumlahnya melebihi uang suap yang diberikan oleh Lisa Rahmat untuk mengatur sidang dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Rudi diduga menerima uang sebesar SGD 43 ribu dari Lisa Rahmat, serta ada uang yang dititipkan kepada hakim Erintuah Damanik sebesar USD 20 ribu. Namun, penyidik menemukan uang yang lebih banyak daripada yang terkait dengan kasus Ronald Tannur, yakni Rp1,7 miliar, USD 380 ribu, dan SGD 1 juta, yang jika dikonversikan ke dalam rupiah totalnya mencapai Rp21 miliar.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Disambut Meriah di Kairo, Hadiri KTT D-8

Penyidik tengah mendalami asal muasal uang tersebut dan merasa bingung dengan jumlah uang yang sangat besar. Uang tersebut ditemukan di dalam mobil, dan penyidik bertanya-tanya apakah uang ini akan dipindahkan atau dibawa kabur.

Harli Siregar menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, dan mereka akan mengumumkan hasilnya secara terbuka di kemudian hari. Kasus ini mengingatkan pada penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga terlibat dalam kasus Ronald Tannur, di mana penyidik menemukan uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun.

Selain Rudi Suparmono, panitera bernama Siswanto juga diduga menerima suap sebesar USD 10 ribu. Harli menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Sajian Spesial Akhir Tahun di Kembang Sepatoe Restaurant

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa ketua MA menghormati proses hukum terhadap Rudi Suparmono dan mendukung penegakan hukum secara transparan. MA menunggu surat resmi terkait kasus ini untuk mengusulkan pemberhentian sementara Rudi Suparmono.

Yanto juga menekankan bahwa sesuai dengan KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman, hakim dilarang bertemu dengan para pihak, yang merupakan prosedur operasional standar bagi hakim. Sebelum adanya perkara, Rudi Suparmono sebenarnya telah dipromosikan sebagai hakim tinggi di Palembang, namun pelantikannya ditunda setelah kasus ini terungkap.(Rb/Fj)

Berita Terkait

Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi
Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler
Prabowo Perintahkan Penjualan Elpiji 3 Kg Kembali Bisa di Pengecer
Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Mendagri Tekankan Kebijakan Anggaran Daerah
Solusi untuk Guru Lulusan PPG 2024 yang Lupa Password Saat Cek NRG di Info GTK
PLTA Jatigede Diresmikan Presiden Prabowo, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional
Transformasi Ujian Nasional: Pelaksanaan Perdana November 2025
Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Tersedia di Situs Resmi Kemensos
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:03 WIB

Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:58 WIB

Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:36 WIB

Prabowo Perintahkan Penjualan Elpiji 3 Kg Kembali Bisa di Pengecer

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:29 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Mendagri Tekankan Kebijakan Anggaran Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:35 WIB

Solusi untuk Guru Lulusan PPG 2024 yang Lupa Password Saat Cek NRG di Info GTK

Berita Terbaru

Nasional

Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:58 WIB