BOGOR RAYA | BOGOR
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang menelusuri sumber uang suap yang ditemukan di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Total uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp21 miliar, yang jumlahnya melebihi uang suap yang diberikan oleh Lisa Rahmat untuk mengatur sidang dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Rudi diduga menerima uang sebesar SGD 43 ribu dari Lisa Rahmat, serta ada uang yang dititipkan kepada hakim Erintuah Damanik sebesar USD 20 ribu. Namun, penyidik menemukan uang yang lebih banyak daripada yang terkait dengan kasus Ronald Tannur, yakni Rp1,7 miliar, USD 380 ribu, dan SGD 1 juta, yang jika dikonversikan ke dalam rupiah totalnya mencapai Rp21 miliar.
Penyidik tengah mendalami asal muasal uang tersebut dan merasa bingung dengan jumlah uang yang sangat besar. Uang tersebut ditemukan di dalam mobil, dan penyidik bertanya-tanya apakah uang ini akan dipindahkan atau dibawa kabur.
Harli Siregar menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, dan mereka akan mengumumkan hasilnya secara terbuka di kemudian hari. Kasus ini mengingatkan pada penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga terlibat dalam kasus Ronald Tannur, di mana penyidik menemukan uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun.
Selain Rudi Suparmono, panitera bernama Siswanto juga diduga menerima suap sebesar USD 10 ribu. Harli menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat akan ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa ketua MA menghormati proses hukum terhadap Rudi Suparmono dan mendukung penegakan hukum secara transparan. MA menunggu surat resmi terkait kasus ini untuk mengusulkan pemberhentian sementara Rudi Suparmono.
Yanto juga menekankan bahwa sesuai dengan KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman, hakim dilarang bertemu dengan para pihak, yang merupakan prosedur operasional standar bagi hakim. Sebelum adanya perkara, Rudi Suparmono sebenarnya telah dipromosikan sebagai hakim tinggi di Palembang, namun pelantikannya ditunda setelah kasus ini terungkap.(Rb/Fj)