Jaga Kondusifitas dan Keamanan Wilayah, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG | Bogorraya.co

Pemerintah Kota Tangerang telah melancarkan serangan terhadap peredaran minuman keras (miras) dengan memusnahkan 2.588 botol berbagai merk. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang penjualan miras di wilayah tersebut.

Pemusnahan simbolis dilakukan oleh Penjabat Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan dukungan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dan jajaran Forkopimda Kota Tangerang di Halaman Gedung Pusat Pemkot Tangerang pada Rabu (28/2/2024).

“Pemusnahan miras ini sebagai upaya dalam mewujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah dan kondusif,” kata Pj Nurdin.

Baca Juga :  DPR Minta Jangan Bebani Masyarakat Bawah, Tarif KRL akan Naik

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol terhadap keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.

“Kami ingin memberikan hadiah terbaik bagi Kota Tangerang di usianya yang ke-31 ini, yaitu dengan menghadirkan kota yang bebas dari minuman beralkohol,” ucapnya.

Pj Nurdin juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan tidak memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol di Kota Tangerang.

“Mari bersama-sama, berkolaborasi agar kota tercinta ini senantiasa kondusif, dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Mudah-mudahan penggunaan minuman beralkohol di Kota Tangerang terus berkurang dan tidak ada lagi. Mari Kita ciptakan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, aman, dan nyaman untuk ditinggali,” tukasnya.

Baca Juga :  Kampung Lebak Dilanda Banjir Kiriman

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, memberikan apresiasi atas langkah Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras.

“Perda di Kota Tangerang berjalan sangat baik. Esensi memusnahkan alkohol adalah bagian dari upaya kita dalam menciptakan dan membangun mental bagi segenap warga, khususnya di Kota Tangerang, dalam rangka menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (ali)

Penulis : il

Berita Terkait

Festival Pesisir: Meriahkan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan Tradisi Sedekah Laut
Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Yakin Menang di Jabar
Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikannya
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus
Wanita Asal Medan Meninggal Dunia Usai Operasi Sedot Lemak di Depok
Bakal Calon Walikota Tangerang Helmy Halim Ingin Bangun Rumah Sakit dan Sekolah Negri di Larangan
Liburan Sekolah Makin Seru berStaycation di Hotel Santika Premiere Bintaro
Berita ini 1 kali dibaca
Pemerintah Kota Tangerang telah melancarkan serangan terhadap peredaran minuman keras (miras) dengan memusnahkan 2.588 botol berbagai merk. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang penjualan miras di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:54 WIB

Festival Pesisir: Meriahkan HUT ke-392 Kabupaten Tangerang dengan Tradisi Sedekah Laut

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:25 WIB

Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Yakin Menang di Jabar

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:58 WIB

Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikannya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:59 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:11 WIB

Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja APBN dan APBD Harus Tepat Sasaran, Tegas Pj Gubernur Banten

Sabtu, 14 Des 2024 - 12:41 WIB