Isak Tangis Warga Mengiringi Pembongkaran 196 Kios Tanpa IMBG di Puncak Bogor

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BOGOR | bogorraya.co

Isak tangis dan kesedihan mendalam menyelimuti proses pembongkaran 196 bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) di sepanjang jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai bagian dari penataan kawasan wisata Puncak, yang sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Sejumlah warga dan pedagang yang telah lama menghuni dan berjualan di area tersebut menangis histeris saat menyaksikan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka dihancurkan. Salah satu pedagang, Masroh (29), terlihat tidak kuasa menahan air mata ketika bangunan semi permanennya, yang telah menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan selama puluhan tahun, dibongkar oleh alat berat.

“Ini warisan dari nenek saya, sebelum saya lahir ini sudah ada. Sudah ada 30-an tahun, di sini tempat tinggal sekaligus berjualan,” ujar Masroh sambil menggendong anaknya. Pedagang kopi dan makanan instan ini menolak rencana relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah, karena khawatir akan kehilangan pelanggan setia dan sumber penghasilan yang selama ini menghidupi keluarganya.

Baca Juga :  Alasan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Pihak Pengadilan Buka Suara

“Ini mata pencaharian saya dari dulu, masa depan saya, dari nenek saya, ibu saya, anak saya. Cuman jualan Indomie, kopi. Saya tidak mencari kekayaan, di sini hanya menyambung hidup saja,” ucap Masroh dengan suara tersedu.

Sambil menyaksikan kiosnya diluluhlantakkan, Masroh hanya bisa pasrah dan berharap pemerintah memberikan ganti rugi atau jaminan untuk kelangsungan hidup keluarganya. Meskipun Pemkab Bogor menawarkan relokasi ke Rest Area Gunung Mas, Masroh meragukan tempat baru tersebut akan mampu menarik pelanggan sebanyak di lokasi lama.

“Rest area itu (Gunung Mas) tempatnya tidak menjamin. Kan kalau di sini menjamin, sudah banyak langganan dari dulu. Kalau ramai aja kita bisa dapat Rp 1 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU DKI Didesak Beri Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

Pemkab Bogor sebelumnya telah merencanakan penertiban ini dengan membongkar 196 bangunan liar yang masih berdiri tanpa izin di sepanjang jalur wisata Puncak. Pembongkaran tahap kedua ini dimulai dari wilayah Naringgul hingga Warpat, atau perbatasan Cianjur, sebagai upaya menata ulang kawasan wisata yang selama ini menjadi daya tarik utama Bogor.

Sebanyak 1.200 aparat gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, TNI, dan Polri, dikerahkan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar. Langkah ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menata ulang kawasan wisata Puncak Bogor, meskipun mendapat perlawanan keras dari sebagian warga yang merasa kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian mereka. (il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Beberapa Wilayah Jawa Barat
HPN 2025 Jadi Momen Peluncuran Buku “Dibuang Sayang” Karya Suryansyah
Berita ini 15 kali dibaca
 Isak tangis dan kesedihan mendalam menyelimuti proses pembongkaran 196 bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) di sepanjang jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai bagian dari penataan kawasan wisata Puncak, yang sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB