TANGERANG | Bogorraya.co
Seiring berlangsungnya Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangerang telah memanggil empat tokoh atau pejabat publik dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi, pada Sabtu (3/3/2024).
Keempat tokoh atau pejabat tersebut diperiksa terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat, termasuk pelanggaran kampanye dan ketidaknetralan sebagai pejabat publik atau ASN.
Dan yang teranyar adalah dugaan money politik yang melibatkan seorang Caleg incumbent DPRD Kota Tangerang yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.
Namun, dari empat laporan yang masuk, dua di antaranya telah dihentikan. Laporan terhadap Arief R Wismansyah, mantan Walikota Tangerang, terkait gambar pada reklame/billboard saat menjabat, serta laporan terhadap Jazuli Abdilah, seorang Caleg DPRD incumbent asal Partai Demokrat, atas kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, keduanya telah dihentikan.
Sedangkan dua laporan lainnya masih berproses yakni, laporan terhadap Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, terkait dugaan ketidaknetralan sebagai ASN.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dilaporkan masyarakat lantaran diduga tengah berpose yang mengarahkan kepada calon tertentu di media sosial instagram.
Sedangkan, satu lainnya yang masih berproses adalah laporan atas dugaan money politik terhadap seorang Caleg incumbent DPRD Kota Tangerang.
Bahkan, pihak Bawaslu menyebut bila laporan dugaan money politik ini cukup kuat karena pihak pelapor menyertai banyak bukti.
“Ada empat. Pertama Arief (Mantan Walikota Tangerang). Lalu, Jazuli dulu baru Pj Gubernur. Kalau Arief itu udah (selesai) lama bang, sebelum masa kampanye. Kalau Jazuli baru hari ini, hasil dari Gakkumdu. Kalau (Pj Gubernur) belum, masih proses,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, saat ditemui di kantornya, kemarin.
Ia menjelaskan, perihal laporan terhadap Pj Gubernur Banten itu adalah terkait gambar pada laman media sosial instagram.
“Kalau Pj terkait pose bang, di instagram. Kalau gak salah di Kadin Banten. Jadi ada warga Kota Tangerang yang melihat di instagram. Di capture lah, katanya kan dia Pj kok bisa seperti itu, katanya kan ada (peraturan) SKB, PNS kan gak boleh berpose ya. Prosesnya sudah di Gakkumdu dan sudah di panggil kemarin, hari senin,” jelasnya.
Dalam keterangan yang diperoleh saat penggilan pertama, kata Komarullah, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah menyatakan siap hadir kembali bila dirasa perlu diminta klarifikasi lanjutan.
Ditanya terkait kasus lainnya yang masih berproses, Komarullah menyebut satu nama Caleg incumbent DPRD Kota Tangerang. Caleg itu berasal dari Dapil 2, yang dilaporkan atas dugaan money politik.
“Ada, dapil dua. Sudah di registrasi, Caleg kota. Saksi-saksi juga sudah di panggil. Iya, incumbent. Dari Demokrat,” pungkasnya. (ali/BR)
Penulis : il