Ini Alasan Gakumdu Hentikan Perkara Caleg Jazuli Abdilah

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bogorraya.co

Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menimpa Jazuli Abdilah, Caleg incumbent DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat, telah dihentikan oleh Gakumdu.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulah mengungkapkan, bahwa penghentian perkara tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur atau bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, terkait dugaan berkampanye di sebuah tempat ibadah, yakni Masjid.

“Iya, sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Suratnya sudah kita tempel (papan pengumuman) didepan,” kata Komarullah, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, pada Kamis (29/2/2024) malam.

Kepada wartawan, Komarulah mengaku sebagai pihak atau orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu. Dan meneruskan informasi tersebut ke Panwascam di wilayah, mengingat dugaan pelanggaran itu terjadi di sebuah Masjid di dekat kediamannya.

Baca Juga :  Formasi Baru PWI Pusat 2025–2030: Akhmad Munir Umumkan Nama-Nama Pengurus

“Iya dari saya itu bang (yang melaporkan) karena saya kan punya group (WhatsApp) Masjid. Masjid itu samping rumah saya bang. Saya langsung hubungi Panwascam untuk ditindaklanjuti. Dan karena disana (Panwascam) tidak sanggup saya minta diteruskan (naikan) ke Bawaslu Kota,” bebernya.

Namun, saat diproses di centra Gakumdu, pembuktian tidak terpenuhi. Diantaranya, para saksi tidak hadir serta tidak ada pembuktian perijinan tentang bangunan Masjid. Sehingga secara administrasi, bangunan dimaksud tidak bisa disebut sebagai Masjid.

“Di Kota kan kalau sudah masuk langsung ke Gakumdu. Gakumdu ada kepolisian, kejaksaan dan kita (Bawaslu). Gakumdu (memutuskan) tidak memenuhi unsur, ya udah mau gimana lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Selebgram Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT, Polisi Segera Turun Tangan

“Yang memenuhi unsur itu ketika saksi-saksinya bunyi bang, bahwasannya yang bersangkutan itu benar melakukan visi dan misi. Kedua, yang bersangkutan menyebarkan alat peraga kampanye. Itu lagi-lagi (saksi) gak bunyi. Pas kita panggil sekali dua kali (saksi) gak hadir bang,” ungkapnya.

Diketahui, Jazuli Abdilah, Calon Legislatif nomor 1 dari Partai Demokrat Provinsi Banten, sedianya telah memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024.

Pemeriksaan terhadap Jazuli itu, lantaran yang bersangkutan pada 29 Januari 2024, diduga melakukan kampanye di Masjid Nurul Iman, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten. (ali/BR)

Penulis : il

Berita Terkait

Perkuat Partisipasi Masyarakat, LAN Kota Tangerang Siapkan Rapat Kerja dan Diskusi Antinarkoba
Wahyu Hariadi Terpilih Kembali sebagai Ketua JMSI Banten Periode 2025–2030
Tinawati Andra Soni Ungkap Makna Lomba HKG PKK: Bukan Sekadar Kompetisi
Rudy Susmanto: MCP dan SPI Jadi Langkah Strategis Wujudkan Pemerintahan Bersih
Bocah 6 Tahun di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri Selama Tiga Hari
21 Objek Wisata di Puncak Bebas Segel, KLHK Beri Diskresi
Kasus ODGJ Dipasung di Bogor, Bupati Rudy Susmanto Turun Langsung
Gagal Tanjak, Pemotor di Bogor Jatuh ke Parit dan Tewas di Tempat
Berita ini 4 kali dibaca
Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menimpa Jazuli Abdilah, Caleg incumbent DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat, telah dihentikan oleh Gakumdu. Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulah mengungkapkan, bahwa penghentian perkara tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur atau bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, terkait dugaan berkampanye di sebuah tempat ibadah, yakni Masjid.

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Wahyu Hariadi Terpilih Kembali sebagai Ketua JMSI Banten Periode 2025–2030

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Tinawati Andra Soni Ungkap Makna Lomba HKG PKK: Bukan Sekadar Kompetisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Rudy Susmanto: MCP dan SPI Jadi Langkah Strategis Wujudkan Pemerintahan Bersih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Bocah 6 Tahun di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri Selama Tiga Hari

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:54 WIB

21 Objek Wisata di Puncak Bebas Segel, KLHK Beri Diskresi

Berita Terbaru