Hendri dan Sasongko Dilarang Gunakan Kantor

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR RAYA |RMN
Ketua Dewan Pers,
Dr Ninik Rahayu SH MS, tertanggal 29 September 2024 menyampaikan hasil Keputusan Pleno Dewan Pers kepada Hendry Ch Bangun, yang merupakan Ketua Umum PWI Pusat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 8/K-XXV/PWI/2-23, serta menyampaikan kepada Zulmansyah, selaku Ketua PWI Umum PWI Pusat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024.

Terkait hasil Keputusan Pleno Dewan Pers yang disampaikan Ninik Rahayu tersebut, kepada keduanya diminta untuk hadir di Gedung Dewan Pers lantai 4 Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta.

“Semoga bapak dan seluruh jajaran kepenguruan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) senantiasa sehat wal’ afiat dan dalam lindungan Allah Yang Maha Esa. Disampaikan bahwa berdasarkan pada hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tgl 17 September 2024. Kemudian juga berdasarkan Surat Permohonan PWI nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September
2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi, serta berdasarkan Surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal
Penyelesaian Masalah Organisasi PWI. Berdarkan Surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat. Berdasarkan Rapat Pleno ke 42 tanggal 29 September 2024, dan mempertimbangkan Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun
2024 yang dalam SK Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan
Ketua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko
sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Baca Juga :  Plh. Pj. Bupati Bogor Lepas Keberangkatan 60 Jamaah Umroh Pemenang Tegar Beriman Award

Ditambahkannya, dengan demikian Hendry CH Bangun dalam SK Kemenhukam mendapat legitimasi
yang sama dengan Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama.

“Kemudian, sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur
organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan
pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI. Oleh karenanya, hasil Pleno Dewan Pers memutuskan:
Sampai dengan para pihak di PWI belum dapat menyelesaikan perselisihan internal
dan melakukan penyelesaian, maka Izin Penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah
pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo
berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan
yang berlaku,” tulisan Ketua Dewan Pers pada suratnya.

Baca Juga :  Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan atas Anies soal Lahan Prabowo, Ini Alasannya

Selain itu, Dewan Pers memutuskan agar penggunaan Kantor
PWI di Gedung Dewan Pers lantai 4 Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta, mulai tanggal 1
Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu
yang akan ditetapkan kemudian.

Kemudian, untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Dewan Pers, tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi
wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers.

Juga, Badan Penyelenggara untuk Pemilihan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta
kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang
akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan
Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

“Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja
Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota
konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi
dengan baik,” demikian Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers menutup isi suratnya. (edy/RMN)

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Beberapa Wilayah Jawa Barat
HPN 2025 Jadi Momen Peluncuran Buku “Dibuang Sayang” Karya Suryansyah
Polda Jabar Dirikan Posko Identifikasi Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi
Dana Kelolaan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Tumbuh 19,1%, Capai Rp189,2 Triliun
Pasar Leuwiliang Bogor Akan Dibangun Kembali Setelah Idul Adha 2025
KPP Bogor Raya Gelar Audiensi dengan Bapperida Kota Bogor untuk Dukung Kesetaraan Pendidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dampak Pemangkasan Anggaran: BMKG Kesulitan Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Senin, 10 Februari 2025 - 10:33 WIB

Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Beberapa Wilayah Jawa Barat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:03 WIB

HPN 2025 Jadi Momen Peluncuran Buku “Dibuang Sayang” Karya Suryansyah

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:01 WIB

Polda Jabar Dirikan Posko Identifikasi Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB