Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai tak Tepat

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.(ist)

Caption Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.(ist)

JAKARTA | Bogorraya.co

Adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah dinilai sesuatu yang tidak tepat.

Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Dia mengatakan hal angket tersebut memiliki sifat yang politis.

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Juga :  Terimakasih Untuk Para Pekerja di Indonesia

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.

Menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata dia.

Selain itu, menurutnya, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.

Baca Juga :  Kepala Dinas Mesum Kena Sanksi

Presiden RI Joko Widodo menyebutkan usul dari salah satu calon presiden agar DPR menggunakan hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan sebuah hak demokrasi. Dia mengaku tidak mempermasalahkan usulan penggunaan hak angket tersebut.

“Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusung-nya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

KPU Kabupaten Bogor Selesaikan Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
5 Pasangan Calon Bersaing di Pilwalkot Bogor, Pj Wali Kota Ingatkan ASN Jaga Netralitas
BEM-KM UNIDA Tantang Pasangan Calon Bupati Bogor untuk Adu Gagasan
Lima Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Jalani Tes Kesehatan di RSUD Kota Bogor
KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029
Koalisi Indonesia Maju Usung Rudy Susmanto dan Jaro Ade sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024
Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku
Elly Yasin Bereaksi atas Kabar Pasangan Rudy Susmanto dan Jaro Ade di Pilkada Bogor 2024
Berita ini 2 kali dibaca
Adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah dinilai sesuatu yang tidak tepat.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 12:44 WIB

KPU Kabupaten Bogor Selesaikan Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Senin, 9 September 2024 - 12:37 WIB

5 Pasangan Calon Bersaing di Pilwalkot Bogor, Pj Wali Kota Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Senin, 2 September 2024 - 08:42 WIB

BEM-KM UNIDA Tantang Pasangan Calon Bupati Bogor untuk Adu Gagasan

Senin, 2 September 2024 - 08:33 WIB

Lima Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Jalani Tes Kesehatan di RSUD Kota Bogor

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:06 WIB

KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

Berita Terbaru

BOGOR RAYA

Pemuda di Bogor Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Cengkeh

Selasa, 10 Sep 2024 - 12:43 WIB