Gerindra Resmi Usung Jenal Mutaqin sebagai Calon Wali Kota Bogor 2024

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BOGOR | bogorraya.co

Partai Gerindra telah secara resmi memberikan surat tugas kepada Jenal Mutaqin, yang akrab disapa Kang JM, sebagai calon Wali Kota Bogor untuk pemilihan tahun 2024. Pengumuman ini memicu spekulasi tentang bagaimana peta politik di Kota Bogor akan terbentuk menjelang Pilkada mendatang.

Pengamat Politik Universitas Djuanda (Unida) Gotfridus Goris Seran memprediksi bahwa akan ada empat poros koalisi yang berpotensi muncul sebagai pesaing dalam Pilkada Kota Bogor. “Empat koalisi berpotensi terbentuk,” ujar Goris Seran saat dihubungi TribunnewsBogor.com pada Selasa (30/7/2024).

Menurut Goris Seran, masing-masing koalisi akan mencalonkan pasangan terbaik mereka untuk bertarung dalam pemilihan mendatang:

  1. PKS: Mengusung Atang Trisnanto sebagai calon Wali Kota (F1) dan akan dipasangkan dengan figur eksternal PKS.
  2. Koalisi Hijau Plus (PKB, PPP, PDIP): Mencalonkan Raendi Rayendra untuk posisi F1.
  3. Gerindra: Menominasikan Jenal Mutaqin sebagai calon F1, yang berpotensi dipasangkan dengan calon dari NasDem.
  4. Koalisi Bogor Maju (PAN, Demokrat, PSI, Golkar): Meskipun belum mendapatkan penugasan resmi dari DPP, koalisi ini mengusung Dedie Rachim-Rusli Prihatevy.
Baca Juga :  Dua Korban Tawuran di Bogor, Salah Satunya Disiram Air Keras

Sementara itu, Pengamat Politik dari LS Vinus Yusfitriadi menyebutkan bahwa keputusan DPP Partai Gerindra untuk memberikan surat tugas kepada Jenal Mutaqin telah menjawab berbagai spekulasi sebelumnya mengenai siapa yang akan dipilih. “Teka-teki surat tugas DPP Partai Gerindra terjawab sudah. Sebelumnya, sempat ada spekulasi apakah Sendi atau Rayendra yang akan mendapatkan surat tugas ini,” kata Yusfitriadi.

Baca Juga :  Keputusan KPU Kita Akan Ikuti dan Hormati Semua Prosesnya

Yusfitriadi memberikan apresiasi kepada DPP Gerindra atas keputusan tersebut, menyatakan bahwa Jenal Mutaqin merupakan kader murni yang telah melalui proses panjang. “Ini juga mempertegas dinamika politik di Kota Bogor. Dengan kurang dari satu bulan menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon, dukungan partai politik semakin mengerucut,” tambahnya.

Dengan keputusan ini, peta politik Kota Bogor semakin jelas, dan dinamika partai serta koalisi yang terbentuk akan sangat menentukan hasil dari Pilkada mendatang . (il/BGR)

Penulis : il

Berita Terkait

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru
Gubernur Jabar Perintahkan Anak-anak Miskin Bersekolah, Dedi Mulyadi: Harus Dilindungi dari Geng Motor
Dedie A. Rachim dan Rudy Susmanto Resmi Dilantik sebagai Kepala Daerah Bogor
Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat
HUT Ke-17 Partai Gerindra: Andra Soni Membacakan UUD 1945 atas Penunjukan Presiden Prabowo
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penanganan Stunting dan Potensi Wisata di Jonggol
Berita ini 10 kali dibaca
Partai Gerindra telah secara resmi memberikan surat tugas kepada Jenal Mutaqin, yang akrab disapa Kang JM, sebagai calon Wali Kota Bogor untuk pemilihan tahun 2024. Pengumuman ini memicu spekulasi tentang bagaimana peta politik di Kota Bogor akan terbentuk menjelang Pilkada mendatang.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:24 WIB

Update Penetapan NI PPPK 2024 Wilayah Kerja BKN Jakarta: Cek Data Terbaru

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:28 WIB

Dedie A. Rachim dan Rudy Susmanto Resmi Dilantik sebagai Kepala Daerah Bogor

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Yang Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Beberapa Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Mendapat Manfaat

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB