BOGOR | Bogorraya.co
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengumumkan bahwa dua anggota aliansi gangster Bocimi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu setelah menjalani tes urine bersama 256 anggota gangster Bocimi lainnya yang ditangkap oleh polisi pada Jumat (22/3).
Menurut Bismo, dua orang yang teridentifikasi dengan inisial SR (25 tahun) dan FA (17 tahun) positif mengonsumsi sabu-sabu setelah hasil tes urine yang dilakukan. SR sendiri diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara pada tahun 2023 setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“SR adalah residivis karena baru saja keluar dari lapas Paledang tahun 2023 atas tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Bismo. Setelah dibebaskan, SR mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial WA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). SR dan FA kemudian mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama.
Polresta Bogor Kota telah berkoordinasi dengan BNNK Bogor untuk melakukan asesmen terhadap SR dan FA guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menjalani program rehabilitasi. “Nanti kita menunggu hasil asesmentnya apa untuk dilakukan proses berikutnya rehabilitasi,” tambah Bismo.(il/BDR)
Penulis : il