DPMPTSP Kota Tangerang Buka Layanan NIB Gratis di 13 Kecamatan, Catat Tanggalnya!

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bogorraya.co

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis di seluruh kantor kecamatan Kota Tangerang.

Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mengunjungi 13 kantor kecamatan untuk memperoleh NIB secara gratis.

Karenanya, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, mengajak para pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Catat tanggal dan waktu kegiatan pelayanan pembuatan NIB gratis sehari jadi di kantor kecamatan terdekat, sesuai jadwal yang ditentukan,” ujarnya, Kamis (1/2/2024).

Taufik menjelaskan, ada beberapa syarat, termasuk izin tempat berusaha, NIK, NPWP, pemahaman jenis usaha UMKM, alamat email aktif, dan nomor telepon aktif.

Baca Juga :  BPOM Rilis Daftar 55 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada

“Nanti juga akan ada sedikit wawancara terkait usahanya, untuk melengkapi identitas usahanya. Jadi siapkan saja berkasnya, petugas di lokasi pasti akan membantu pemohon,” katanya.

Kegiatan ini, lanjut Taufik, diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM agar lebih mudah mengembangkan usahanya dan ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-Katalog.

“Jika sudah terdata, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kalau mereka sudah punya NIB, bisa masuk ke e-Katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Flag Off Keberangkatan 5 April di Silang Monas 88 BUMN Gelar Mudik Gratis

Berikut adalah jadwal layanan NIB gratis di kantor kecamatan:

Tanggal: 1-4 Februari
Pukul: 08.00 – 15.00 WIB
Lokasi: Kecamatan Tangerang, Pinang, dan Cipondoh.

Tanggal: 5-7 Februari
Pukul: 08.00 – 15.00 WIB
Lokasi: Kecamatan Larangan, Karang Tengah, dan Ciledug.

Tanggal: 18-21 Februari
Pukul: 08.00 – 15.00 WIB
Lokasi: Kecamatan Batuceper, Benda, dan Neglasari.

Tanggal: 22-29 Februari
Pukul: 08.00 – 15.00 WIB
Lokasi: Kecamatan Karawaci, Cibodas, Jatiuwung, dan Periuk.

“Dengan adanya layanan ini, diharapkan UMKM Kota Tangerang dapat lebih maju dan bisa terlibat dalam berbagai kesempatan bisnis,” pungkas Taufik. (ali/BR)

Penulis : il

Berita Terkait

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG
Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat
Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan
Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan
Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional
Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Dicairkan, Simak Tips Penting untuk Penerima Manfaat
Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi
Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler
Berita ini 3 kali dibaca
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis di seluruh kantor kecamatan Kota Tangerang.

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:48 WIB

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:43 WIB

Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:04 WIB

Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:03 WIB

Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:56 WIB

Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB