BANDUNG | Bogorraya.co
Polisi berhasil menangkap lima anggota geng motor yang terlibat dalam pembacokan terhadap seorang koordinator desa (Kordes) salah satu partai politik di Cianjur, Jawa Barat. Dua dari para pelaku bahkan dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap. Meskipun demikian, polisi menegaskan bahwa aksi pembacokan tersebut tidak terkait dengan motif politik, melainkan dipicu oleh dendam antar kelompok geng motor.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa insiden pembacokan terjadi pada Minggu (4/2/2024) malam, ketika korban berinisial AR (37) sedang dalam perjalanan pulang. Para pelaku mendatangi korban tanpa berkata-kata dan langsung menyerangnya dengan golok, menyebabkan luka parah di kepala korban. “Para pelaku melakukan kekerasan yang sangat keji, menyebabkan korban mengalami luka parah dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ujar Kurniawan pada Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut, Kurniawan menyatakan bahwa para pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Namun, dua di antara mereka, yakni S dan A, mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa ditembak di bagian kaki. “Kami melakukan tindakan tegas namun terukur terhadap dua pelaku yang berusaha melarikan diri,” kata Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan bahwa total ada lima pelaku yang berhasil diamankan, yakni S, Ob, L, A, dan Dk. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembacokan tersebut bukanlah karena alasan politik, melainkan karena adanya dendam pribadi antara pelaku dan korban yang sama-sama merupakan anggota geng motor.
“Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa korban adalah seorang kordes. Namun, kaitan korban dengan partai politik masih harus kami pastikan, karena keluarga korban belum menunjukkan bukti bahwa korban adalah kordes atau simpatisan partai politik,” ungkapnya.
“Dari hasil penyelidikan, kami dapat menyimpulkan bahwa tindakan kekerasan ini bukan bermotif politik, melainkan merupakan akibat dari dendam pribadi. Korban dan pelaku keduanya merupakan anggota geng motor yang memiliki konflik pribadi, di mana pelaku melakukan pembacokan sebagai balasan terhadap kekerasan yang pernah dialami oleh salah satu anggotanya,” tambahnya.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun atas perbuatannya. Salah seorang pelaku, S, mengakui bahwa dia melakukan pembacokan karena merasa kesal melihat temannya mengalami kekerasan oleh anggota geng motor lain. “Saya marah melihat teman saya dianiaya, sehingga saya langsung mencari anggota geng motor lainnya. Ketika bertemu dengan korban, saya langsung melakukan pembacokan,” ujarnya.(il/BDR)
Penulis : il