Telah disediakan “spunbox” atau tempat penyimpanan kantong “spunbond” guna ulang di seluruh Kantor Kelurahan, Kecamatan, hingga di berbagai pasar di Jakarta.
JAKARTA | Bogorraya.co
Guna mengurangi sampah plastik, masyarakat diajak untuk menggunakan tas “spunbond” berulang kali hingga rusak, lalu mengumpulkannya yang sudah tidak terpakai dan menumpuk di rumah kepada petugas terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto dalam keterangan resmi di Jakarta, kemarin, mengatakan tas atau kantong “spunbond” dibuat dengan cara melelehkan serat plastik, biasanya polipropilen, kemudian ditiupkan dan dibaringkan hingga membentuk lembaran seperti kain.
“Ini terbuat dari biji plastik, yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai secara alami di lingkungan. Jika pemakaiannya tidak berkali kali maka sama saja dengan kantong plastik sekali pakai,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya telah menyediakan “spunbox” atau tempat penyimpanan kantong “spunbond” guna ulang di seluruh Kantor Kelurahan, Kecamatan, hingga di berbagai pasar di Jakarta.
Warga, imbuh dia, dapat mengambil kantong “spunbond” seperlunya di “spunbox” tersebut jika lupa membawa kantong belanja dari rumah.
Asep menjelaskan, pihaknya juga telah membuat panduan praktis pengumpulan dan pengelolaan “spunbond “guna ulang. Nantinya, warga dapat menyetorkan kantong yang sudah tidak terpakai ke Bank Sampah, BPS RW atau Satpel LH Kecamatan terdekat.
“Satpel LH di masing-masing kecamatan akan menyortir dan memastikan kebersihan dan higienitas kantong ‘spunbond’ sebelum didistribusikan kembali ke pasar-pasar Perumda Pasar Jaya,” katanya.
Asep memastikan kantong “spunbond” guna ulang yang ada di “spunbox” di pasar-pasar tersebut terjamin kebersihan dan higienitasnya.
Kemudian, berbarengan dengan ajakan pada warga untuk menggunakan tas “spunbond”, Dinas Lingkungan Hidup DKI juga dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2024, meluncurkan Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond di Pasar Rakyat, berlokasi di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara kemarin.
Gerakan ini menjadi upaya pemerintah DKI Jakarta untuk menggaungkan pengurangan sampah di sumber, khususnya di pasar tradisional dan diikuti seluruh Wali Kota/Bupati di wilayahnya masing-masing se-Jakarta.
Hal itu untuk menguatkan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
“Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan harus dimasifkan ke seluruh masyarakat. Salah satu upayanya adalah dengan gerakan ini,” ujar Asep.
Dia kemudian mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan plastik sekali pakai telah dilarang di semua pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta.(JR)
Penulis : il