Disdik Depok Implementasi Kebijakan Permendikbud Pelajar Pakai Pakaian Adat

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat,”

JAKARTA | Bogorraya.co

Pasca libur lebaran, para pelajar di Kota Depok akan mengenakan seragam sekolah yang berbeda dari biasanya. Ada penambahan seragam yakni pakaian adat. Penambahan seragam ini sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk jenjang SD hingga SMA.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah membenarkan kebijakan baru yang dibuat Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, terkait seragam sekolah mulai jenjang SD hingga SMA/SMK.
“Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat,” ujar Siti Chaerijah, dikutip, Minggu (14/4).

Ia menyebutkan, dalam aturan tersebut, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.

Baca Juga :  Gatot 'Tantang' Nurdin Selesaikan Masalah Aset

“Untuk penggunaan seragam lainnya seperti batik, nantinya akan diatur masing-masing sekolah. Biasanya akan dibahas dulu dengan MKKS/ K3S,” tuturnya.

Tak hanya seragam, Siti Caherijah mengatakan, ada pula regulasi baru aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, tentang kirikulum pada pendidikan anak usia dini sampai menengah. “Ada lima poin penting, agar Pemda memfasilitasinya dalam pendidikan,” ujar Siti Chaerijah.

Siti Chaerijah membeberkan lima poin penting regulasi baru yang diatur Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, yakni perangkat ajar mulok, pendampingan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sekolah.
“Menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru mulok, memfasilitasi guru dan kepala Sekolah dalam hal peningkatan pembelajaran dan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), memfasilitasi guru dan kepsek dlm hal komunitas belajar di sekolah dan juga antar sekolah,” beber Siti Chaerijah.

Baca Juga :  Maling Motor di Bogor Tertangkap Basah

Yang jelas, Disdik Depok akan melakukan pengaturan untuk mengimplementasikan regulasi baru tersebut. “Koordinasi kan ke pemda agar kebijakan regulasi tersebut dilaksabakan dan singkronkan dengan anggaran agar kebijakan regulasi tersebut dapat di laksanakan,” tutur Siti Chaerijah.

Terkait dengan itu, Anggota DPRD Kota Depok Komisi D Fraksi PKS, Ade Supriyatna mengatakan, bukan dilihat dari seragam sekolah saja, namun terpenting adalah internalisasi budaya yang membentuk kepribadian siswa didik.

“Pakaian adat hanya bagian dari kegiatan pendidikan karakter tersebut,” ungkap Ade Supriyatna.
Ia menyebut, aturan baru atau penambahan seragam pada pelajar diharapkan jangan sampai memberikan beban baru pelajar dan orangtua dalam pengadaan pakaian adat.

“Jangan memberatkan orang tua, pemerintah pusat harus mengalokasikan anggaran untuk kebijakan tersebut,” tambahnya.(jr)

Penulis : il

Berita Terkait

Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Yakin Menang di Jabar
Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikannya
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus
Wanita Asal Medan Meninggal Dunia Usai Operasi Sedot Lemak di Depok
Bakal Calon Walikota Tangerang Helmy Halim Ingin Bangun Rumah Sakit dan Sekolah Negri di Larangan
Liburan Sekolah Makin Seru berStaycation di Hotel Santika Premiere Bintaro
Dihadapan Timses Cibodas, Bakal Calon Walikota Tangerang Helmy Halim Siap Layani Publik
Berita ini 1 kali dibaca
Pasca libur lebaran, para pelajar di Kota Depok akan mengenakan seragam sekolah yang berbeda dari biasanya. Ada penambahan seragam yakni pakaian adat. Penambahan seragam ini sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk jenjang SD hingga SMA. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah membenarkan kebijakan baru yang dibuat Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, terkait seragam sekolah mulai jenjang SD hingga SMA/SMK. “Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat,” ujar Siti Chaerijah, dikutip, Minggu (14/4).

Berita Terkait

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:25 WIB

Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Yakin Menang di Jabar

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:58 WIB

Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikannya

Kamis, 22 Agustus 2024 - 06:59 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:11 WIB

Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus

Senin, 29 Juli 2024 - 09:59 WIB

Wanita Asal Medan Meninggal Dunia Usai Operasi Sedot Lemak di Depok

Berita Terbaru