Dinilai Jadi Ajang Korupsi Pemprov DKI Diminta Evaluasi Pemberian Dana Hibah ke Daerah Penyangga

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Ilustrasi dana hibah

Caption Ilustrasi dana hibah

Evaluasi perlu dilakukan seiring terungkapnya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi terkait dana hibah itu.

JAKARTA | Bogorraya.co

Pemprov DKI diminta secepatnya mengevaluasi pemberian dana bantuan (hibah) kepada daerah mitra, termasuk Pemerintah Kota Bekasi

“Memang dana hibah, harus dievaluasi. Jadi (dana hibah) ini dijadikan ajang korupsi baik dari Pemkot Bekasi maupun Pemprov DKI sendiri,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah di Jakarta, kemarin.

Evaluasi perlu dilakukan seiring terungkapnya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi terkait dana hibah itu.

Menurut Trubus, penggelapan dana hibah soal penanganan sampah bukan lagi rahasia, namun sulit untuk diberantas.

Sehingga, menurut Trubus harus ada investigasi untuk membongkar kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024: Apa Kelebihannya?

“Kalau menurut saya ini penyakit kronis yang mana dana hibah, termasuk untuk sampah yang paling besar, Bantargebang kan Bekasi. Jadi itu harus ada investigasi, dibongkar semua,” ucap Trubus.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI memperketat pengawasan dana bantuan (hibah) pada 2024 kepada daerah mitra seperti Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kami dari DPRD DKI Jakarta akan memonitor karena dana hibah ini kan didapatkan dari uang masyarakat Jakarta yang dititipkan ke Kota Bekasi,” kata Wibi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  1 Ramadhan Jatuh Pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Wibi mengaku prihatin dengan kasus korupsi dana hibah Pemprov DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp22,9 miliar. Dana yang dikorupsi senilai kurang lebih Rp5,1 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi di gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1) malam menyampaikan tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Satu dari empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 itu merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.

Sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut, kata Yadi, merupakan bantuan dari Pemprov DKI.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Raffi Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024: Apa Kelebihannya?
Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut
BCA Wealth Summit 2024 Sukses Hadirkan Puluhan Pakar dan Menarik Lebih dari 2.000 Nasabah
Presiden Hokkaido University Bahas Society 5.0 dalam Sidang Terbuka Dies Natalis IPB University
Wakil Ketua DPRD Bogor: Game Online Terlarang Sebabkan Ribuan Kasus Perceraian
Bangunan Ambruk di Pamijahan, Dua Orang Meninggal Dunia dan Empat Luka-Luka
Pemkab Bogor Peringati Hari Keluarga Nasional ke-31 dan Hari Anak Nasional ke-40
PVMBG Ingatkan Potensi Gempa Megathrust di Pantai Selatan Pulau Jawa
Berita ini 2 kali dibaca
Pemprov DKI diminta secepatnya mengevaluasi pemberian dana bantuan (hibah) kepada daerah mitra, termasuk Pemerintah Kota Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 12:21 WIB

Raffi Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024: Apa Kelebihannya?

Selasa, 10 September 2024 - 12:11 WIB

Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Senin, 9 September 2024 - 13:00 WIB

BCA Wealth Summit 2024 Sukses Hadirkan Puluhan Pakar dan Menarik Lebih dari 2.000 Nasabah

Senin, 9 September 2024 - 12:53 WIB

Presiden Hokkaido University Bahas Society 5.0 dalam Sidang Terbuka Dies Natalis IPB University

Rabu, 4 September 2024 - 09:46 WIB

Wakil Ketua DPRD Bogor: Game Online Terlarang Sebabkan Ribuan Kasus Perceraian

Berita Terbaru