Dinas LH DKI Diminta Fasilitasi Daur Ulang Sampah APK

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Kelompok perekayasa barang Gudskul Rekayasa dan Dicoba-coba (GudRnD) mendaur ulang sampah alat peraga kampanye (APK) di Jagakarsa.(ist)

Caption Kelompok perekayasa barang Gudskul Rekayasa dan Dicoba-coba (GudRnD) mendaur ulang sampah alat peraga kampanye (APK) di Jagakarsa.(ist)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bisa memberikan sosialisasi agar masyarakat mampu mengelola sampah yang bisa dipakai kembali

JAKARTA | Bogorraya.co

Dinas Lingkungan Hidup DKI diminta untuk memfasilitasi warga dalam mendaur ulang sampah alat peraga kampanye (APK) demi mengurangi volume sampah di Jakarta.

“Seharusnya Dinas LH dapat memberdayakan masyarakat untuk daur ulang atau ‘recycle’ sampah APK,” kata anggota Komisi D DPRD DKI Shinta Yosefina di Jakarta, kemarin.

Shinta menuturkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bisa memberikan sosialisasi agar masyarakat mampu mengelola sampah yang bisa dipakai kembali.

Hal ini dengan tujuan untuk mengurangi volume sampah dari Jakarta ke Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, jumlahnya mencapai 7.500 ton sampah per hari.

Baca Juga :  KPU akan Hadiri RDP Komisi II DPR

Dia mencontohkan wilayah Bogor yang sudah memberikan arahan mengenai daur ulang sampah kepada masyarakat. “Di tempat lain seperti di Bogor, Wali Kota Bima Arya sudah memberikan instruksi dan menyiapkan fasilitas untuk mendaur ulang sampah APK,” katanya.

Dengan demikian, dia berharap Dinas Lingkungan Hidup DKI mampu merangkul partai politik maupun warga untuk lebih memperhatikan lingkungan dengan cara memanfaatkan APK agar tidak menjadi sampah dan memiliki nilai manfaat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengupayakan agar APK tak terpakai dibawa ke fasilitas pengolahan sampah di TB Simatupang untuk meningkatkan nilai lebih.

Baca Juga :  Harga Daging Menjelang Lebaran Naik

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Sarjoko menuturkan APK dari bahan kayu atau bambu bisa diolah menjadi kompos.

Sedangkan spanduk atau baliho yang berbahan plastik menjadi teknologi pengolah sampah plastik (anorganik) menjadi bahan bakar atau bahan baku berkualitas.

“Untuk yang berbahan tekstil bisa masuk ke PLTSa Bantar Gebang namun harus dilakukan pencacahan dulu di fasilitas TB Sumatupang,” ujar Sarjoko.

Adapun pada masa tenang pemilu dalam kurun waktu 11-13 Februari 2024, Dinas Lingkungan Hidup DKI menerima dari satuan pelaksana (satpel) setiap wilayah dengan total 13.690 kilogram (kg) yang nantinya didaur ulang.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pj. Gubernur Jabar dan Plh. Pj. Bupati Bogor Kunjungi Korban Puting Beliung di Pamijahan dan Cibungbulang
Pemkab Bogor dan IPB University Buka Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan ke-4
Plh. Pj. Bupati Bogor Hadiri Pembukaan Pendidikan Kadet Mahasiswa Baru Unhan RI
Pengurus Dekranasda Kabupaten Bogor Periode 2023-2024 Dikukuhkan
KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029
Pemkab Bogor Peringati Hari Keluarga Nasional ke-31 dan Hari Anak Nasional ke-40
Plh. Pj. Bupati Bogor Lepas Keberangkatan 60 Jamaah Umroh Pemenang Tegar Beriman Award
Pj. Bupati Bogor Luncurkan Inovasi SiGardaMas untuk Optimalisasi Rujukan Kegawatdaruratan
Berita ini 5 kali dibaca
Dinas Lingkungan Hidup DKI diminta untuk memfasilitasi warga dalam mendaur ulang sampah alat peraga kampanye (APK) demi mengurangi volume sampah di Jakarta.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:30 WIB

Pj. Gubernur Jabar dan Plh. Pj. Bupati Bogor Kunjungi Korban Puting Beliung di Pamijahan dan Cibungbulang

Rabu, 4 September 2024 - 09:03 WIB

Pemkab Bogor dan IPB University Buka Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan ke-4

Selasa, 3 September 2024 - 08:35 WIB

Plh. Pj. Bupati Bogor Hadiri Pembukaan Pendidikan Kadet Mahasiswa Baru Unhan RI

Senin, 2 September 2024 - 08:27 WIB

Pengurus Dekranasda Kabupaten Bogor Periode 2023-2024 Dikukuhkan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:06 WIB

KPU Kabupaten Bogor Terima Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029

Berita Terbaru

KABUPATEN BOGOR

14 Rumah di Caringin Bogor Rusak Akibat Angin Kencang

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:18 WIB