Dilaporkan! KPPU Panggil 7 Maskapai Harga Tiket Pesawat Tak Rasional

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,”

JAKARTA | Bogorraya.co

7 maskapai penerbangan dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, ketujuh maskapai itu menaikan harga tiket pesawat tak rasional menjelang lebaran tahun 2024.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan ketujuh maspakai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Baca Juga :  Alasan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Pihak Pengadilan Buka Suara

“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah,” tutur Fanshurullah, dikutip kemarin.
Atau cara lain yang digunakan maskapai dalam mengatur harga tiket, lanjut Fanshurullah, dengan membatalkan sejumlah penerbangan ekonomi sehingga hanya maskapai bisnis yang mana tidak diatur harganya oleh pemerintah.

“Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,” kata Fanshurullah.
Menurutnya, perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.

Baca Juga :  Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan

Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.
“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) maskapai, dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut” jelasnya. (jr

Penulis : il

Berita Terkait

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG
Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat
Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan
Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan
Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional
Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Dicairkan, Simak Tips Penting untuk Penerima Manfaat
Kementerian Komdigi Larang Anak-Anak Buat Akun Medsos, Platform yang Melanggar Akan Kena Sanksi
Efisiensi Anggaran, BP Haji Hapus Pos Protokoler
Berita ini 3 kali dibaca
7 maskapai penerbangan dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, ketujuh maskapai itu menaikan harga tiket pesawat tak rasional menjelang lebaran tahun 2024. Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan ketujuh maspakai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:48 WIB

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:43 WIB

Perkuat Visi Ekonomi, Danantara Gandeng Mantan Kepala Negara sebagai Penasihat

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:04 WIB

Efek Penahanan Hasto Kristiyanto, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Instruksi untuk Kader PDI Perjuangan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:03 WIB

Retret Kepala Daerah di Magelang: 40 Pemateri Siap Berikan Pembekalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:56 WIB

Menakar Danantara: Potensi dan Tantangan bagi Sektor Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Nasional

Ramadan Tak Menghalangi Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:48 WIB