Dilaporkan! KPPU Panggil 7 Maskapai Harga Tiket Pesawat Tak Rasional

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,”

JAKARTA | Bogorraya.co

7 maskapai penerbangan dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, ketujuh maskapai itu menaikan harga tiket pesawat tak rasional menjelang lebaran tahun 2024.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan ketujuh maspakai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Baca Juga :  AMDALNET: Solusi Praktis Pengurusan Izin Lingkungan Bagi Pemrakarsa Bisnis

“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah,” tutur Fanshurullah, dikutip kemarin.
Atau cara lain yang digunakan maskapai dalam mengatur harga tiket, lanjut Fanshurullah, dengan membatalkan sejumlah penerbangan ekonomi sehingga hanya maskapai bisnis yang mana tidak diatur harganya oleh pemerintah.

“Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,” kata Fanshurullah.
Menurutnya, perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Jamin Biaya Cuci Darah dan Transplantasi Ginjal untuk Penderita Gagal Ginjal

Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.
“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) maskapai, dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut” jelasnya. (jr

Penulis : il

Berita Terkait

Gempa Bumi Guncang Sukabumi, Warga Rasakan Guncangan Hingga Jendela dan Dinding Bergetar
AMDALNET: Solusi Praktis Pengurusan Izin Lingkungan Bagi Pemrakarsa Bisnis
Raffi Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024: Apa Kelebihannya?
Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut
BCA Wealth Summit 2024 Sukses Hadirkan Puluhan Pakar dan Menarik Lebih dari 2.000 Nasabah
Presiden Hokkaido University Bahas Society 5.0 dalam Sidang Terbuka Dies Natalis IPB University
Wakil Ketua DPRD Bogor: Game Online Terlarang Sebabkan Ribuan Kasus Perceraian
Bangunan Ambruk di Pamijahan, Dua Orang Meninggal Dunia dan Empat Luka-Luka
Berita ini 2 kali dibaca
7 maskapai penerbangan dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, ketujuh maskapai itu menaikan harga tiket pesawat tak rasional menjelang lebaran tahun 2024. Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan ketujuh maspakai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:21 WIB

Gempa Bumi Guncang Sukabumi, Warga Rasakan Guncangan Hingga Jendela dan Dinding Bergetar

Selasa, 1 Oktober 2024 - 06:57 WIB

AMDALNET: Solusi Praktis Pengurusan Izin Lingkungan Bagi Pemrakarsa Bisnis

Selasa, 10 September 2024 - 12:21 WIB

Raffi Ahmad Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024: Apa Kelebihannya?

Selasa, 10 September 2024 - 12:11 WIB

Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Senin, 9 September 2024 - 13:00 WIB

BCA Wealth Summit 2024 Sukses Hadirkan Puluhan Pakar dan Menarik Lebih dari 2.000 Nasabah

Berita Terbaru

BOGOR RAYA

KPU Kota Bogor Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara untuk Pilkada

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:12 WIB